Imigrasi Soetta Cegah 13 WNI Hendak Berangkat Haji Pakai Visa Kerja

2 hours ago 2

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencegah sebanyak 13 orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Diketahui, 13 orang tersebut hendak haji menggunakan visa kerja.

Dilansir Antara, Selasa (21/4/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi pada 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.

"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi," kata Galih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, empat orang WNI lainnya diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.

Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.

"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Hendarsam Marantoko sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir, tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," ucapnya.

Ia mengatakan tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan. Kendati demikian, pengawasan yang dilakukan Imigrasi Soetta tidak hanya berbasis dokumen, tapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal.

Dalam hal ini, modus operandi sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. "Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri," katanya.

(isa/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |