Mobil Boks di Banten Dimodif untuk Timbun BBM Subsidi, Bisa Tampung 5.000 Liter

5 hours ago 3
Serang -

Polda Banten mengungkap kasus penimbunan solar subsidi atau biosolar dengan modus memodifikasi mobil boks. Mobil tersebut memiliki tangki 5.000 liter.

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap RH (26) pada 3 Agustus 2026 di sebuah SPBU di kawasan Cikupa, Tangerang. Saat itu, RH baru mengisi solar subsidi ke mobil boks itu.

Polisi kemudian mengecek dan menemukan mobil boks tersebut telah dimodifikasi. Terdapat tangki berkapasitas 5.000 liter yang disembunyikan di dalam boks mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menemukan tombol yang bisa mengaktifkan pompa untuk memindahkan solar dari tangki normal ke tangki penyimpanan.

"Jadi dengan pengisian yang wajar sehingga tidak dicurigai oleh petugas dari SPBU. Namun, setelah diisi ke tangki mobil, dia punya alat pompa penyedot dari tangki mobil ke tangki yang sudah disiapkan di dalam atas boks," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, Kamis (20/8/2026).

Mobil boks itu beroperasi dengan berpindah-pindah SPBU di wilayah Tangerang. Mobil tersebut mengisi bahan bakar dengan nominal wajar di tiap SPBU.

"(Petugas SPBU) nggak curiga karena pengisiannya secara wajar. Secara wajar kalau truk itu ya mungkin di bawah 100 liter sehingga berpindah-pindah dia dari SPBU ke SPBU yang lain," katanya.

RH diduga telah menyiapkan beberapa nomor kendaraan serta barcode untuk mendapatkan solar subsidi. Pelat itu berasal dari beberapa daerah.

"Ada pelat B, kalau pelat B mungkin masih bisa ya namanya Jakarta dekat. Jadi kebanyakan pelat KH Kalimantan Tengah dipergunakan dengan barcode-nya di daerah Tangerang untuk SPBU," ujarnya.

Tersangka diduga menjual minyak tersebut kepada industri. Dia mengatakan RH membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter untuk dijual dengan harga industri.

"Biosolar yang telah dikumpulkan dalam jumlah berat, selanjutnya dijual kembali dengan harga industri yang pada hari ini seharga Rp 17.000," katanya.

Petugas menemukan sekitar 600 liter solar subsidi di tangki yang disembunyikan. Mobil boks modifikasi itu pun telah diamankan Polda Banten.

Tersangka penyalahgunaan BBM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

(aik/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |