Menteri Imipas: Overcapacity Bukti Kesalahan Sistem Hukum Merespons Kejahatan

14 hours ago 6

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) menunjukkan ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan. Sebanyak 53 persen penghuni lapas berasal dari kasus narkoba.

"Kita lihat fakta di lapangan, jumlah per 30 April 2026, warga binaan pemasyarakatan total 271.602 orang, dengan rincian narapidana 215.044 orang dan tahanan 56.558 orang. Saat ini lapas dan rutan mengalami overcapacity sebesar 85 persen," kata Menteri Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Dari jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang, 146.376 orang atau 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika," imbuh dia.

Selanjutnya, ia menyinggung soal jumlah residivis atau orang yang kembali tersandung kasus pidana dan diproses kembali. Hal ini juga berdampak pada overcapacity.

"Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity. Overcapacity adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan. Apalagi terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali. Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pemidanaan yang berjalan selama ini," terang Menteri Agus.

Oleh sebab itu, Menteri Agus menekankan agar setiap aparat penegak hukum mengedepankan asas ultimum remedium. Ia menyebut penjara adalah pilihan terakhir dalam proses pemidanaan.

"Menghadapi anomali ini, saya ingin menyoroti satu prinsip keilmuan yang harus kembali kita jadikan pegangan dalam penegakan hukum, yaitu asas ultimum remedium. Penjara harus menjadi solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Sejalan dengan teori pidana minimalis dan restorative justice," jelas Menteri Agus.

Tolok ukur negara maju di bidang pemasyarakatan, lanjut Menteri Agus, adalah keberhasilan memulihkan warga binaan atau narapidana (napi). Pemulihan yang dimaksud adalah mempersiapkan napi yang bebas agar dapat diterima kembali di masyarakat.

"Negara modern tidak diukur dari seberapa banyak ia memenjarakan warganya, melainkan dari kemampuannya memulihkan keadaan dan kerugian akibat kejahatan serta mengembalikan para pelaku ke jalan yang benar," pungkas Menteri Agus. (aud/aik)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |