Polsek Kalideres menangkap pria berinisial AKA alias M (23), maling sepeda motor di Jalan Manyar RT 05 RW 15, Tegal Alur, Jakarta Barat. Polisi mengungkap, AKA mencuri sepeda motor milik korbannya dengan merusak rumah kunci menggunakan gunting.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang bersama Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AS (34). AS melapor kehilangan sepeda motor merk Honda Scoopy pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam laporannya, AS menjelaskan saat itu sepeda motornya terparkir di halaman rumah. Namun kondisi pagar ketika itu terbuka serta situasi sekitar sedang sepi sehingga diduga pelaku memanfaatkannya.
Rihold menjelaskan, pelaku pun masuk ke halaman rumah korban. Pelaku langsung merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan membawanya kabur.
"Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," ungkap Rihold kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Pelaku AKA beraksi bersama rekannya Y alias B. Akan tetapi, Y alias B saat ini masih buron alias dalam pengejaran petugas.
Sementara Kanit Reskrim AKP Rachmad menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTV sehingga dapat dianalisa identitas pelaku. Kemudian tim buru sergap (Buser) Polsek Kalideres melakukan patroli hingga mendapati pelaku melintas di wilayah Tegal Alur.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi," jelas Rachmad.
"Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku AKA, petugas langsung bergerak ke wilayah Cengkareng Timur, lokasi sepeda motor milik korban dijual. Di sana, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, namun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.
"Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Rachmad.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.
Simak juga Video 'Viral Maling Motor di Bandung Modusnya Test Drive saat COD':
(kuf/isa)

















































