Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menggalakkan pemberdayaan warga binaan atau narapidana (napi) dengan latihan kerja dan peningkatan keterampilan. Pengelolaan pemasyarakatan ini mengarah pada teori The Economics of Crime and Punishment.
Diketahui Menteri Imipas Agus Andrianto menjadikan Pulau Nusakambangan sebagai proyek percontohan ketahanan pangan dengan mengadakan kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan; dan UMKM dengan didirikannya balai latihan kerja konveksi, tempat pengelolaan pupuk organik, bengkel batako fly ash bottom ash (FABA) dan lainnya. Agus mendorong jajarannya memanfaatkan lahan tidur atau lahan idle.
"Untuk urusan makan sebetulnya enggak perlu pergi dari luar. Manfaatkan lahan-lahan tadi untuk industri, peternakan ayam lah, peternakan sapi lah, dan seterusnya itu untuk kebutuhan internal. Jangan kemudian membeli dari luar. Jadi penjara itu harus diarahkan bisa menghidupi dirinya sendiri. Ada sumber daya manusia, ada sumber daya yang lain, yang bisa dimanfaatkan," kata Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Mustofa, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap kegiatan ekonomi di dalam lapas dikelola secara profesional, jika mengacu pada teori The Economics of Crime and Punishment. Dia pun menilai teori rehabilitasi yang dipakai untuk membina napi sudah ketinggalan zaman.
"Jadi industri ini jangan cuma sekedar kegiatan, tapi betul-betul kegiatan industri yang profesional. Oleh karena itu, pengelolanya ya harus yang profesional," ujar Mustofa.
"Penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia itu berlandaskan teori rehabilitasi, bahwa orang percaya atau pembuat teori percaya pelaku pelanggaran hukum itu bisa diperbaiki perilakunya. Tapi teori tadi (rehabilitasi) sudah ketinggalan zaman," sambung dia.
Mustofa mengungkapkan sudah ada meta-analisis soal teori rehabilitas napi. Hasilnya, sedikit sekali bukti keberhasilan pembinaan dengan teori rehabilitasi.
"Karena penelitian-penelitian tidak menemukan bukti kuat bahwa rehabilitasi narapidana itu berhasil. Ada penelitian yang disebut sebagai meta-analysis, menganalisa ratusan hasil penelitian tentang pembinaan atau rehabilitasi pelanggar hukum. Dan hanya menemukan sedikit sekali bukti ada yang berhasil," ungkap Mustofa.
Terkait The Economics of Crime and Punishment, Mustofa mengatakan teori itu pertama kali diperkenalkan oleh Gary Stanley Becker. Ia adalah peraih hadiah nobel di bidang ekonomi.
"Ada pemikiran dari pemenang hadiah Nobel Ekonomi, namanya Gary S Becker, dia membuat teori tentang The Economics of Crime and Punishment, ilmu ekonomi tentang kejahatan dan penghukuman. Dia mengatakan bahwa hukuman penjara itu tidak efisien, mahal, bahkan biaya lebih besar daripada manfaat," jelas Mustofa.
"Jadi misalnya ada orang mencuri, motor, kerugiannya paling katakanlah 10 juta. Mengurus, memproses seorang pencuri motor, mulai dari puisi menangkap, menahan, ngasih makan, peradilan, penghukuman, ngasih makan lagi, dan seterusnya. Biayanya lebih dari 10 juta," lanjut dia.
Berdasarkan teori Becker, terang Mustofa, negara justru merugi secara ekonomi dengan proses hukum yang berlaku. Mustafa menyebut Bekcer justru menyarankan sanksi pidana denda dan kerja sosial.
"Nah, dari sudut ekonomi negara rugi. Oleh karena itu, Garry S Becker mengusulkan hukuman penjara ganti saja dengan denda katakanlah, atau hukuman-hukuman lain seperti kerja sosial dan seterusnya gitu. Bahkan di negara negara Barat paling tidak Belanda, kejahatan-kejaatan ringan, kerugian dari korban itu relatif sedikit menurut ukuran Belanda, itu tidak di tidak diproses. Kecuali tertangkap tangan," tutur dia.
Industri dalam Penjara
Mustofa menyebutkan dengan teori The Economics of Crime and Punishment, pengelolaan penjara dilakukan dengan menghadirkan aktivitas kerja. Napi dibuat sibuk bekerja , diberi imbalan atas pekerjaannya, sehingga tak terbayang-bayang niat melarikan diri.
"Bukan kemudian membuat temboknya tinggi-tinggi, tapi dikasih aktivitas. Jadi aktivitas apa? Aktivitas kerja industri. Ada kegiatan ini industri di dalam bangunan penjara sehingga ketika orang bekerja, pikirannya enggak kemana-mana, ya bekerja karena dapat imbalan, dapet bonus tapi bukan UMR, tapi ada imbalan," jelas Mustofa.
Dia lalu mencontohkan Singapore. Kata Mustofa, keuntungan dari aktivitas industri di dalam lapas diperuntukkan memperbaiki sarana dan operasional penjara.
"Itu hasil dari industri penjara, dikembalikan lagi untuk memperbaiki kondisi penjara. Itu sekarang yang modern tuh begitu. Jadi mengelola penjara tuh jangan sampai negara rugi, negara keluar uang sehingga pendapat orang dulu penjara itu Hotel Prodeo," kata Mustofa.
"Sekarang harus pemikirannya orang masuk penjara tuh harus bayar, tapi bukan bayar uang seperti para koruptor, membayar dengan bekerja. Menghasilkan uang untuk memperbaiki kondisi penjara. Jangan negara mengeluarkan uang melulu, tapi menghasilkan untuk perbaikan di dalam gitu loh," pungkas dia.
Sarankan Gandeng Danantara
Lebih lanjut, Mustofa mengatakan Ditjenpas Kemenimipas tak bisa sendiri dalam mengurus industri dalam lapas. Ia menyarankan Ditjenpas menjajaki kerja sama dengan Danantara.
"Tapi yang mengelola harus yang ahli bisnis, bukan pegawai pemasyarakatan, mereka enggak ngerti apa-apa. Kalo di Singapore itu yang mengelola industri penjara adalah seperti Danantara-nya Indonesia," ucap Mustofa.
Mustofa menyebut Danantara dapat terlibat sebagai investor. "Jadi Danantara investasi di lembaga-lembaga pemasyarakatan sesuai dengan kemampuan masing-masing, sesuai iklim, ekonomi di sekitarnya," lanjut dia.
(aud/zap)
















































