KPK Panggil Eks Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Suap Impor

5 hours ago 3
Jakarta -

KPK memanggil mantan Kasi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Umay Khayam. KPK memanggil Umay sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap impor pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Penyidik juga memanggil lagi anak buah bos PT BlueRay Cargo John Field, Yohanes Setiawan. Namun Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dari para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah tersangka yang terdiri dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai juga telah disidangkan dan beberapa di antaranya sudah menerima vonis.

Untuk klaster pemberi dari PT BluerRay Cargo, sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis ketiganya sebagai berikut:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara untuk ketiga pihak pejabat Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC), masih menjalani proses sidang. Ketiga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.

Ada juga Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai yang diadili dalam berkas terpisah. Dia didakwa menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar.

KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru itu ialah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |