Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengutuk perilaku pendiri pondok pesantren (ponpes) sekaligus tersangka pemerkosaan santriwati berinisial AS (52) yang menghamili korban lalu menikahkan dengan santri senior. Singgih geram lantaran kejadian semacam ini terus berulang.
"Kita sangat mengutuk dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual terhadap santriwati, kejadian ini berulang terus dan ini seperti gunung es," kata Singgih saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).
Ia pun meminta agar penegak hukum menghukum maksimal tersangka. Sehingga, kata dia, ada efek jera dan kejadian serupa tak terulang lagi.
"Kita berharap kepolisian segera menangkap dan memberi tuntutan yang maksimal supaya menjadi efek jera, sehingga kejadian tidak terulang," ucap dia.
Ia pun menegaskan pihaknya akan mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendata ulang seluruh ponpes di Indonesia. Ia juga meminta adanya pembinaan terhadap ponpes-ponpes yang ada.
"Komisi VIII akan segera mendorong Kemenag melakukan pendataan dan pembinaan semua pesantren. Apalagi dengan adanya Dirjen Pesantren," ujar dia.
Korban Dihamili lalu Dinikahkan dengan Senior
Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada korban AS yang sampai hamil lalu dinikahkan dengan santri senior.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menuturkan jumlah korban diperkirakan mencapai 50 santriwati lebih. Ada beberapa santriwati yang sampai hamil. Namun ia tidak merinci jumlah korban yang sampai hamil karena ulah bejat AS.
"Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," kata Ali Yusron saat ditemui wartawan di Pati, dilansir detikJateng, Selasa (5/5).
Ali mengatakan AS kemudian menikahkan korban yang hamil itu dengan santri yang berusia dewasa.
"Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua," ujar dia.
Menurut Ali, anak dari korban juga sudah lahir dan ikut mondok di ponpes tersebut.
"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua," lanjut dia.
Saksikan Live DetikPagi :
Lihat juga Video: Kronologi Kaburnya Predator Seks Santri di Pati
(maa/ygs)

















































