Kejagung Proses Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Pidana Inkrah

2 weeks ago 25
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kelanjutan proses etik terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan proses etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah perkara pidananya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026)

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Perkara ini tidak ditangani oleh Jampidsus, melainkan oleh tim khusus bernama Tim 9 yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri itu dilakukan tak lama setelah kediaman pribadinya digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Meskipun sudah berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan struktural, Rudi menjelaskan, Febrie Adriansyah secara administratif masih berstatus sebagai jaksa. Namun tak dijelaskan lebih detail terkait posisi penugasan Febrie terkini.

"(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia," kata Rudi saat ditanya mengenai status penugasan Febrie saat ini.

Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, karena proses hukumnya masih berjalan.

"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?" tuturnya.

Kejagung kini tengah mengusut total empat sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Sedangkan tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI.

(ond/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |