Koalisi Sipil Kritik Pernyataan Panglima TNI Tanggung Jawab Keamanan Indonesia

3 hours ago 2

Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait pernyataan bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya demonstrasi seperti yang berlangsung pada Agustus tahun lalu.

"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Koalisi Masyarakat Sipil menyinggung konstitusi yang mengatur tugas dan porsi TNI-Polri. Dalam Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.

"Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," ujarnya.

Menurut Koalisi Masyarakat sipil, pengalaman masa lalu menunjukkan risiko ketika militer memperoleh ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat. Mereka menyebut kondisi tersebut pernah berkontribusi terhadap pembungkaman kebebasan, kekerasan, pelanggaran HAM, serta lemahnya pertanggungjawaban.

"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," jelasnya.

"Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," lanjuntnya.

Mereka menilai menghadapi demonstrasi dengan patroli militer adalah cara pandang keliru. Pendekatan semacam ini berpotensi menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, dan kelompok lain yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

"Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas," ucapnya.

Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berarti membenarkan kekerasan dan represivitas kepolisian. Mereka mempertanyakan pemerintah yang mengerahkan aparat untuk menjawab kritik.

"Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat," tuturnya.

Lebih lanjut, pernyataan Agus dinilai sebagai kemunduran supremasi sipil. Mereka mengatakan sudah banyak program pembangunan dan urusan sipil yang diambil alih militer.

"Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat," jelasnya.

"Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," imbuhnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:

1. Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

2. Presiden segera menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan yang terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.

3. Polri menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut, sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya.

4. DPR segera memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta penjelasan serta memastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer.

5. TNI dan Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menghentikan intimidasi dan pendekatan keamanan terhadap demonstrasi, serta menjamin tidak ada pengerahan kekuatan yang menghambat kebebasan sipil. Reformasi memisahkan militer dari kehidupan sipil agar kekerasan, pembungkaman, dan impunitas tidak kembali berulang. Batas itu harus dijaga. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer.

(dek/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |