Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan dua daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, Kota Denpasar, Bali.
Kedua DPO yang diterbitkan atas nama Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto Bin Hartanto alias Casper. Begini ciri-ciri mereka.
"Atas nama Tony Budiarto alias Koko Tony ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bentuk bibir tebal. Kulit putih, bentuk wajah bulat, badan gemuk," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, hidung besar, bentuk bibir tebal. Kulit sawo matang, bentuk wajah oval," lanjutnya.
Eko menyampaikan, DPO Tony merupakan owner dari tempat hiburan malam Five Stars. Sedangkan DPO Wahyu alias Casper merupakan seorang wiraswasta.
Untuk DPO Tony memiliki domisili di Jalan Achmad Yani Utara Nomor 283 Br/Link. Kertasari, RT 000, RW 000, Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Sementara DPO Wahyu alias Casper berdomisili di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 008, RW 001, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Eko menyebut, untuk kedua DPO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eko pun meminta siapa pun pihak yang menemui orang dengan ciri-ciri serupa seperti kedua DPO dapat langsung menginformasikan keberadaannya ke kantor polisi terdekat. Atau masyarakat bisa melapor melalui nomor telepon 082272274949.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) wilayah Denpasar, Bali. Hasilnya, terdapat 53 orang yang diamankan di klub malam Five Stars Bali.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully. Pengungkapan dilakukan dini hari tadi.
"Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Eko menjelaskan, dari pengungkapan ini, total ada 53 orang yang ditangkap. Mereka yang ditangkap terdiri atas sejumlah tersangka dan para saksi.
"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," jelas Eko.
Dia mengatakan pihak-pihak yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Saat ini penyidik Bareskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkasnya.
(kuf/zap)

















































