Hakim ke Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mau Kabur Nggak?

1 day ago 7

Jakarta - Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sempat menyoroti kondisi mata terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim menyarankan agar terdakwa menjalani rawat inap jika memang diperlukan.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"Saya lihat Terdakwa I merem terus ini, sakit perih ya?" tanya hakim.

"Siap," jawab Edi.

Hakim menanyakan perawatan mata Edi yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie. Edi mengaku hanya mencucinya dan memberikan pembersih.

"Nanti kalau sama siapa tadi sering dijenguk sama Denkkes kapten tadi itu, sering dikunjungi itu ya? Kontrol kesehatan di sel maksudnya ada medis nggak?" tanya hakim.

"Cuma cuci kasih pembersih saja," jawab Edi.

"Tetes mata dan sebagainya?" tanya hakim.

"Siap, terus dibantu (terdakwa lainnya)," jawab Edi.

Hakim lalu menyarankan agar Edi menjalani rawat inap di RSPAD jika memang diperlukan. Hakim lalu berkelakar apakah Edi mau kabur jika menjalani rawat inap dan tidak berada di sel tahanan.

"Nanti berobat saja ya, besok. Oh besok masih sidang, mungkin setelah sidang, hari Jumat, Sabtu, Minggu nanti lapor ke satuan atau nggak ke pihak sel ke RSPAD aja. Kalau perlu rawat inap, rawat inap di RSPAD," ujar hakim.

"Siap," jawab Edi.

"Kalau lu kabur, nah tinggal narik satuannya aja kan," ujar hakim.

"Siap," jawab Edi.

"Mau kabur nggak?" tanya hakim.

"Siap tidak," jawab Edi.

Edi mengatakan tidak ada keinginan untuk kabur. Hakim mengatakan perawatan hingga rawat inap dilakukan demi pemulihan kondisi kesehatan dan mata Edi.

"Nah ini demi kesehatan Saudara ya, kasihan kalau dalam sel nggak ada yang ngerawat begitu karena ini mata kan aset. Mudah-mudahan bisa penanganan lebih lanjut lagi," ujar hakim.

"Siap," timpal Edi.

Dakwaan

Sebelumnya, Oditur mendakwa empat prajurit TNI menyiramkan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur Militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton juga video "Hakim Cecar Saksi Bais TNI Apa Ada 'Operasi Khusus' terhadap Andrie Yunus"

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |