Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menegur terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, Fahrurozi. Hakim mengingatkan Fahrurozi tidak berbelit-belit dan menutupi informasi terkait praktik pemerasan ini.
Teguran itu disampaikan hakim saat Fahrurozi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Fahrurozi merupakan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
Hakim berharap Fahrurozi mengatakan keterangan yang jujur meski tidak disumpah di persidangan. Hakim mengatakan Fahrurozi lahir di Kemnaker dan tak perlu menutupi informasi terkait praktik pemerasan K3.
"Saudara, saudara hari ini diperiksa sebagai terdakwa. Sebelum saudara diperiksa, persidangan ini sudah memeriksa terdakwa yang lain. Nah, keterangan saudara ini tidak disumpah, tapi harapannya saudara berikan apa yang saudara ketahui. Dan saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu'. Saudara ini Dirjen," tegur hakim.
Hakim mengatakan anak buah Fahrurozi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini juga telah diperiksa. Hakim mengatakan kejujuran terdakwa dalam membuat terang perkara ini akan menjadi pertimbangan penuntutan dan penjatuhan vonis.
"Yang kemarin kami periksa itu, itu prajurit-prajurit saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem. Kalau saudara berterus terang di persidangan, membuka tabir hingga jelas duduk perkara ini, membuat terang perkara ini, ada hal yang kemudian menjadi pertimbangan, baik dalam penuntutan penuntut umum maupun dalam putusan majelis," kata hakim.
"Tapi ketika saudara dalam posisi Dirjen tapi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong saudara itu keterangan saudara," tambah hakim.
Teguran ini disampaikan hakim karena Fahrurozi kerap menjawab tidak tahu saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU). Hakim meminta Fahrurozi tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong saudara sampaikan apa adanya. Kalau saudara mengatakan tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan saudara, itu artinya saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan," ujar hakim.
Hakim mengibaratkan Fahrurozi sebagai seorang perwira. Hakim menyinggung kesaksian Fahrurozi soal uang yang pernah diterimanya tapi tetap menjawab tidak tahu saat digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Seorang pimpinan, perwira, ibarat kata saudara itu perwira, prajurit itu kemarin sudah kami periksa. Kalau saudara, 'Ya, sistem ini salah, saya ada di dalam sistem ini, seharusnya saya merombak sistem ini'. Harusnya kan begitu. Tapi dari tadi saudara ditanya penuntut umum tidak tahu, tidak tahu. Soal uang yang mengendap itu digunakan untuk keuntungan saudara, saudara 'tidak, itu bukan untuk digunakan oleh pribadi saya', tidak seperti itu saudara terdakwa," tutur hakim.
Hakim mengingatkan Fahrurozi jika advokat tak bisa membantunya. Hakim mengatakan yang bisa membantu Fahrurozi dalam perkara ini hanya Fahrurozi sendiri.
"Penuntut umum, advokat saudara itu tidak bisa menolong saudara, yang menolong keterangan saudara. Dan hari ini saudara dimintain keterangan. Tolong gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Saudara sendiri yang akan menolong saudara sendiri," kata hakim.
"Advokat saudara tidak bisa apa-apa, karena majelis tidak akan bertanya ke advokat. Majelis bertanya ke saudara, penuntut umum bertanya ke saudara. Ketika saudara membuat terang, bukan berarti kemudian itu menjerumuskan saudara sendiri, tidak," imbuh hakim.
Hakim mengatakan berterus terang dalam perkara ini tidak akan menjerumuskan Fahrurozi sebagai terdakwa. Hakim meminta Fahrurozi memahami hal tersebut.
"Tapi membuat terang perkara ini, saudara menjelaskan permasalahan yang sebenarnya saudara ketahui. Kami punya penilaian yang tersendiri, baik secara yuridis normatif, baik secara personal saudara. Itu dipertimbangkan dalam tuntutan maupun putusan. Tolong pahami itu. Majelis masih diam saja penuntut umum nanya, saudara jawabannya tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Saudara ini Dirjen," ujar hakim.
Hakim menanyakan sudah berapa lama Fahrurozi mengabdi di Kemnaker. Fahrurozi mengatakan sebelum menjabat Plt Binwasnaker ia menjabat di Direktorat Jenderal selama 38 tahun.
"Sebelum di Plt Binwasnaker saudara di mana?" tanya hakim.
"Saya di Direktorat Jenderal selama 38 tahun karir saya," jawab Fahrurozi.
"Iya, di Kemenaker juga kan?" tanya hakim.
"Iya, tapi saya nggak tahu, betul-betul tidak tahu," jawab Fahrurozi.
"Tidak, kami tidak bertanya saudara tahu atau tidak tahu. Tapi saudara di
Kemenaker juga kan?" tanya hakim.
"Betul," jawab Fahrurozi.
"Bukan dari lembaga yang lain kan?Atau kementerian yang lain kan? Saudara lahir dari Kemenaker kan?" cecar hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Fahrurozi.
Fahrurozi masih mengaku tidak tahu terkait praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Hakim mengatakan pemeriksaan ini merupakan kesempatan terakhir Fahrurozi untuk menjelaskan apa adanya terkait praktik pemerasan ini.
"Kalaupun memang sistem itu sudah ada
yang tidak sehat dari dulu, tidak perlu juga saudara tutupi," ujar hakim.
"Saya betul-betul tidak tahu Yang Mulia, mohon izin," jawab Fahrurozi.
"Mau saudara terima atau tidak, itu urusan nomor kesekian. Tapi ketika sistem di dalam itu memang tidak sehat, dan itu saudara terangkan di persidangan ini, itu menjadi pertimbangan. Gitu loh. Bahwa memang sistem ini tidak sehat," kata hakim.
"Semua ini berada di dalam sistem yang tidak sehat. Paham tidak? Tolong pahami itu. Ini kesempatan terakhir saudara memberikan keterangan yang terang, benar-benar terang. Dan itu akan menolong saudara sendiri," imbuh hakim.
Hakim mengatakan setiap keterangan terdakwa termasuk Fahrurozi akan dihubungkan dengan semua alat bukti. Hakim kembali mengingatkan jika hanya Fahrurozi yang dapat menolong dirinya sendiri.
Tapi kalau saudara jawabannya dari tadi tidak tahu tidak tahu, kita ini dalam melakukan penuntutan pidana, dalam memutus perkara tidak hanya berdasarkan keterangan saudara. Keterangan saudara ini nanti akan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang lain, dihubungkan dengan alat bukti yang lain, dihubungkan dengan pengamatan hakim yang merupakan alat bukti juga. Saudara sendiri yang bisa menolong saudara sendiri. Bukan advokat saudara. Coba pahami itu, renungi itu," ujar hakim.
Total ada 11 terdakwa dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
(mib/fca)

















































