Hakim Anggap Cara Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus Amatir

1 day ago 4
Jakarta -

Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menyebut empat terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, goblok. Hakim juga menyebut perbuatan keempatnya memalukan institusi Bais TNI.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mulanya, oditur militer menunjukkan barang bukti wadah tempat air minum atau tumbler yang dipakai untuk menyiramkan air keras ke Andrie. Oditur mengatakan tumbler itu diisi terdakwa dengan campuran cairan pembersih karat dan cairan aki.

"Itu tumbler yang dipakai. Ada tutupnya nggak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

"Sudah tidak ada," jawab oditur.

Hakim menanyakan ke terdakwa siapa yang memegang dan menyiramkan cairan dalam tumbler tersebut ke Andrie. Terdakwa mengatakan tumbler tersebut masih lengkap dengan tutupnya saat penyiraman dilakukan.

Hakim lalu menanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler untuk menyiram Andrie. Hakim bertanya mengapa terdakwa tidak menggunakan botol lain.

"Kenapa milih tumbler nyiramnya?" tanya hakim.

"Yang ada hanya itu," jawab terdakwa.

Hakim lalu menyebut terdakwa 'goblok'. Hakim mengatakan serangan cuma boleh dilakukan ke musuh, bukan korban.

"Ya kalau ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah, kayak gelas gitu aja. Kalau yang ujungnya kecil gitu kan, begitu kan. Kalau musuh, bukan kepada ini," ujar hakim.

Hakim Sebut Terdakwa Malu-maluin Bais TNI

Hakim juga mengaku gemas dengan ulah para terdakwa. Hakim menyebut perbuatan terdakwa bikin institusi malu.

"Saya kan bukan intel, bukan orang intel lah. Mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini juga, lihat kayak gitu kok, ya tadi yang penasihat hukum bilang, kolonel siapa, kok amatir banget gitu loh. Jadi gemes saya itu kelihatannya. Itu kalau kita, kasih saja orang, ndak usah telaten, ndak usah orang tua izin ya, ini kan malu-maluin Bais ini, judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin Bais. Kok caranya kok jelek banget, berantakan, nah menurut pendapat saudara ini kerjanya orang Bais begini bukan?" ujar hakim.

Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sempat hendak menjawab. Namun, hakim memotong dan kembali bilang goblok.

"Pribadi saja, saya juga bilang ini kok goblok banget," ujar hakim.

"Kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal yang ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan ya," ucap Heri.

Hakim lalu membuat perumpamaan prajurit yang melakukan tugas di luar kesehariannya. Dia mengatakan seharusnya prajurit TNI tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan terhadap para terdakwa.

"Ya nggak begitu amat maksudnya, ya kita kan pakai main cantik dulu kan, harus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah. Masa di tengah jalan kok nggak pakai helm, nggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi kok lucu-lucuan begitu kan. Saya saja yang tidak pasukan tempur saja paham yang begitu-begitu. Ini brain storming saja, ini kok gemes juga melihat itu. Ini pendapat pribadi, nggak bisa kita berpendapat ini kan fakta hukum menyatakan ya," ucapnya.

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton juga video "Hakim Cecar Saksi Bais TNI Apa Ada 'Operasi Khusus' terhadap Andrie Yunus"

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |