Eks Kabais Jadi Saksi Ahli Hukum Militer di Sidang Kasus Andrie Yunus

5 hours ago 8

Jakarta - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berlanjut menghadirkan saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa. Eks Kepala Kabais TNI Soleman B. Ponto hadir memberikan pandangannya terkait kasus tersebut.

Sidang terlaksana di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, yaitu psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto.

Ketiga saksi ahli disumpah di hadapan hakim sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Eks Kabais Ponto sempat ditanyai oleh penasehat hukum terdakwa, terkait sistem operasi intelijen.

"Jadi menurut ahli apa yang dilakukan oleh terdakwa, apakah itu masuk kategori operasi intelijen atau itu bukan operasi intelijen? Yang selama ini yang sudah saksi ketahui dan lihat," kata penasehat hukum dalam sidang.

Soleman B Ponto mengatakan yang dilakukan empat terdakwa bukan termasuk operasi intelijen. Ia memandang aksi yang dilakukan anggota Bais TNI itu sebagai kenakalan.

"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," kata Soleman.

Soleman berpendapat, jika aksi disebut operasi intelijen, semestinya langkah yang dilakukan terdakwa tidak akan diketahui. Ia menyebut tak ada kaitan aksi terdakwa dengan 'operasi intelijen' di Bais TNI.

"Nah terus kedua, kalau kita lihat lagi dalam perjalanan selama ini yang dilihat selalu ingin mengkaitkan bahwa ini pasti ada operasi intelijen. Tidak mungkin. Dan saya jelaskan di sidang ini. Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim. Itu," ungkapnya.


Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4). Empat terdakwa tersebut ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Simak juga Video 'Saat Hakim "Ejek" Cara Terdakwa Nyiram Air Keras di Kasus Andrie Yunus':

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |