Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmen larangan peredaran barang terlarang seperti handphone hingga narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Komitmen ini diperkuat melalui ikrar serentak yang diikuti oleh 627 satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
"Hari ini kita sudah melaksanakan ikrar dan diikuti oleh 627 satker di seluruh Indonesia. Bahwa di dalam blok, tidak ada lagi namanya HP, peredaran narkoba, dan tidak ada lagi namanya pungli," kata Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Mashudi menekankan bahwa dirinya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi oknum petugas yang masih bermain main dengan aturan. Dia menyatakan telah mencopot pejabat di dua lokasi karena membiarkan pelanggaran terjadi.
"Suka tidak suka, terpaksa kita copot. Kalau Pak Presiden bilang, 'dirumahkan saja'. Kasihan rekan-rekan kita yang jumlahnya 49.686 pegawai, jangan gara-gara segelintir orang mencoreng nama baik semuanya," tegasnya.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi (Foto: Dok. Istimewa)
Salah satu alasan kuat pelarangan ponsel di dalam Lapas adalah maraknya aksi penipuan yang dilakukan oleh warga binaan. Mashudi mengungkap temuan 150 ponsel di salah satu lokasi yang isinya merupakan data para korban penipuan.
"Dampak permainan handphone di dalam, korbannya pasti perempuan. Korbannya cukup banyak, hampir 100 lebih ibu-ibu. Dari sekian banyak HP, itu isinya gambar ibu-ibu semua," kata Mashudi.
"Modusnya menggunakan wajah ganteng (untuk menipu). Kalau ini dibiarkan, korbannya akan terus bertambah," lanjutnya.
Sebagai solusi atas kebutuhan komunikasi warga binaan, Mashudi menginstruksikan setiap Lapas dan Rutan untuk memperbanyak Warung Telekomunikasi Khusus atau Wartelsus.
"Silakan siapkan Wartelsus sebanyak banyaknya, mau 100 atau 200 unit silakan, asalkan sesuai SOP. Bisa merekam, tempatnya nyaman, harga murah, dan bisa kita evaluasi sebagai operator. Yang penting zero HP di dalam blok," jelasnya.
Soroti Pelanggaran Oknum
Mashudi mengungkap berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) pada triwulan I 2026 tercatat ada 27 pelanggaran disiplin pegawai. Dia menyayangkan bahwa 50 persen di antaranya merupakan pelanggaran kategori berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba.
"Yang pasti untuk triwulan pertama itu ada 27 pelanggaran yang berat itu hampir 50 persen, yang berat dalam arti salah satu ya kan untuk masalah narkoba ya kan," ungkapnya.
Tak hanya soal kedinasan, Mashudi juga menyoroti gaya hidup pegawai, mulai dari kecanduan judi online hingga pengelolaan keuangan yang buruk. Dia bahkan menginstruksikan para direktur untuk mengecek struk gaji pegawai guna memantau kesehatan finansial mereka.
"Banyak yang ikut judi online. Saya minta cek struk gaji bulan ini, berapa yang minus? Kalau pinjam bank untuk beli rumah, saya ACC. Tapi kalau pinjam bank hanya untuk gaya hidup atau judi, ini yang bikin berantakan," imbuh dia.
Untuk memperkuat pengawasan, Mashudi menyebut, Ditjenpas akan rutin menggelar razia dan tes urine di lapas maupun rutan sebanyak dua kali setiap bulan.
"Dan itu kita lakukan razia bersama-sama ya, kita lakukan razia dan plus cek urine baik itu kepada warga binaan yang indikasi termasuk pegawai yang indikasi," tegas Mashudi.
"Kita akan cek urine satu bulan dua kali kita perintahkan nanti minggu pertama dia mengirimkan datanya kepada kami di sini," pungkas dia.
Simak juga Video 'Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok':
(ond/yld)

















































