CCTV Mes Bais TNI Tak Dicek, Hakim Kasus Andrie Yunus: Untung Terdakwa Ngaku

1 day ago 3
Jakarta -

Oditur militer menghadirkan Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus, sebagai saksi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mempertanyakan rekaman CCTV di area markas Bais TNI saat malam penyiraman air keras terjadi di Salemba, Jakarta Pusat.

Persidangan digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mulanya, hakim bertanya soal kondisi pintu gerbang markas Bais TNI. Arif mengatakan hanya ada pintu depan dan belakang di markas.

Dia mengatakan pintu belakang hanya digunakan untuk kondisi urgen. Dia mengatakan pembukaan pintu belakang juga dilakukan atas perintah komandan.

"Soalnya kadang pintu depan agak macet, suruh pintu belakang," jawab Arif.

"Pembukaannya, buka-tutupnya, ada waktunya nggak, jamnya?" tanya hakim.

"Siap, itu perintah komandan, izin. Kalau memang ada urgen harus dibuka," jawab Arif.

Arif mengatakan masuk dan keluar anggota untuk apel pagi melewati pintu depan. Dia mengatakan pintu depan tetap dibuka karena merupakan akses ke mes hingga parkiran.

"Pintu depan Saudara pantau, ada penjaganya?" tanya hakim.

"Pintu depan itu, jadi provos sama bintara jaga, perwira jaga, semua memantau untuk terutama untuk ke perkantoran, izin. Ke ring satu. Kalau untuk ke mes, itu biasanya lalu lalang seperti itu saja. Karena ada mes, ada parkiran," jawab Arif.

"Di luar jam dinas berarti lewat pintu depan?" tanya hakim.

"Siap, betul," jawab Arif.

Hakim lalu menanyakan apakah pergerakan terdakwa saat malam kejadian terpantau oleh tim piket markas Bais TNI. Arif mengatakan pergerakan terdakwa tersebut tidak terpantau.

"Ini kan Terdakwa keluar malam. Keluar dari sore, kemudian kembalinya malam, bahkan mungkin dini hari. Terpantau nggak dengan petugas piket atau yang jaga pintu gerbang itu?" tanya hakim.

"Siap, tidak terpantau," jawab Arif.

"Kenapa?" tanya hakim.

"Kami hanya memantau untuk masuk ke dalam ring satu, izin, atau perkantoran. Kalau untuk pintu utama, itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan," jawab Arif.

"Pintu utama terbuka lebar?" timpal hakim.

"Siap, terbuka," jawab Arif.

"Mana ada kantor intelijen kok terbuka lebar, gimana?" tanya hakim heran.

"Siap, karena itu untuk masuk ke dalam parkiran sama ke mes," jawab Arif.

Hakim mengaku baru mengetahui jika markas Bais TNI berlokasi di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP). Arif mengatakan pagar hanya dibuka sedikit untuk akses motor setelah tengah malam.

"Saya aja baru tahu kantor Bais itu di situ, di dekat TMP maju lagi dikit di flyover itu kan?" tanya hakim.

"Betul," jawab Arif.

"Iya, kan nggak ada plangnya, memang kantor intelijen memang nggak ada plangnya?" tanya hakim.

"Siap, tidak ada," jawab Arif.

Arif kemudian mengatakan ada CCTV di pintu gerbang depan markas Bais TNI. Namun Arif mengatakan pihaknya tidak mengecek rekaman CCTV saat malam kejadian.

"Ya itu pertanyaan nanti menjurusnya ke sana, 13 (Maret) dini hari itu Terdakwa I dan II kan pulang ke mes itu. Terdakwa III mungkin pulang ke rumahnya kan di luar. Nah, itu terpantau ndak itu?" tanya hakim.

"Siap, tidak, izin," jawab Arif.

"Tapi ada CCTV-nya?" tanya hakim.

"Siap, di CCTV depan ada," jawab Arif.

"Kalau dibuka misalnya kita minta, masuknya jam berapa, itu kelihatan nggak tanggal 13 pagi itu?" tanya hakim.

"Biasanya kami mengecek itu kurang lebih sekitar seminggu atau dua minggu untuk rekaman record yang masih tersimpan," jawab Arif.

"Ya, saksi sempat sampai ke sana nggak pemeriksaannya? CCTV tanggal 13 (Maret) pagi, sempat nggak diambil gambarnya atau videonya pada saat Terdakwa I dan II masuk?" tanya hakim.

"Siap, tidak," jawab Arif.

Hakim mempertanyakan kenapa rekaman CCTV di pintu masuk markas Bais TNI yang menunjukkan pergerakan terdakwa tidak dicek. Dia mengatakan seharusnya hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran keterangan terdakwa.

"Harusnya biar matching itu, oh benar-benar kamu masuk tanggal berapa, ya cocokkan dengan CCTV masuknya. Ada ininya nggak, ada rekamannya, record-nya?" tanya hakim.

"Siap, setiap hari kita lihat ada record-nya kalau untuk mau diperiksa, izin. Cuma setahu kami hanya seminggu atau dua minggu untuk record yang masih tersimpan," jawab Arif.

"Ya sudah. Ya itu nanti, tapi untungnya terdakwa ngaku. Kalau nggak ngaku baru pengecekan itu, sehingga ada matching-nya itu lho, kejadian jam berapa dia masuk, nah korelasi. Kalau nggak ngaku ya petunjuknya itu (CCTV). Tapi untungnya ngaku kan," ujar hakim.

Dakwaan

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4). Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut. Mereka kemudian melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam.

Simak juga Video 'Megawati soal Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Sidang Militer: Kok Lucu?':

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |