Jakarta -
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam perkara tersebut, penyidik menangkap tiga orang tersangka berikut barang bukti 1.400 vape narkoba berisi etomidate.
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, yaitu Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Selain menangkap para tersangka, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1.400 pieces vape etomidate, 118 butir ekstasi, dan ponsel. Kasus ini terbongkar setelah rangkaian penyelidikan pada Rabu (12/8) hingga Jumat (14/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO, yakni Satpriyanto, Tambi (WN Malaysia), dan Yolanda Dilfi Yanti (koordinator kurir)," imbuhnya.
Pengungkapan bermula saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen menerima informasi akan adanya transaksi narkoba jenis etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis, pada Selasa (11/8). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV melakukan penyelidikan dan surveillance.
Hingga akhirnya, pada Rabu (12/8) sore, tim mendapatkan ciri-ciri orang sesuai profiling dan melakukan penangkapan terhadap Adiah di Jalan Hutan Panjang, Kabupaten Bengkalis. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan kertas bergambar denah seperti peta.
"Menurut keterangan Saudara Adiah bahwa kertas tersebut adalah denah gambar maps barang narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh anak mantunya yang bernama Satpriyanto (DPO)," kata Brigjen Eko.
Adiah mengaku bahwa pada Senin (10/8) dia memerintahkan menantunya, Satpriyanto, untuk mengambil narkoba di rumah Azman. Tim kemudian bergerak ke rumah Azam, namun dia tak ada di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ponsel milik Azman yang tertinggal di saung belakang rumah, tepatnya di bawah papan kayu.
Penyisiran Peta
Setelah penggeledahan di rumah Azman tak membuahkan hasil, tim kemudian melakukan penyisiran di lokasi sesuai gambar denah yang dimiliki oleh Adiah. Setelah pemeriksaan selama 1,5 jam kemudian tim menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi di pinggir jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang Rupat, Bengkalis Regency, pada semak rumput.
"Kemudian, pada Rabu, 12 Agustus 2026 Saudara Azman sekitar pukul 21.00 WIB menyerahkan diri di Polsek Rupat Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," kata Kombes Handik.
Di bawah pengawasan tik kepolisian, Adiah berkomunikasi dengan seorang WN Malaysia bernama Tambi, yang saat ini masih diburu. Dalam komunikasi tersebut, Adiah diperintahkan oleh Tambi untuk menyerahkan etomidate tersebut kepada seseorang bernama Yolanda Dilfi Yanti (DPO) di Dumai, Riau.
Pada Jumat (14/8), Yolanda juga menghubungi Adiah untuk mengambil etomidate tersebut di kamar 418 hotel di Dumai. Tim kemudian melakukan surveillance hingga menemukan seorang laki-laki mencurigakan masuk ke kamar tersebut.
"Tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sambil melakukan panggilan telpon dan langsung masuk ke dalam lift," imbuh Handik.
Tim kemudian membuntuti pria yang belakangan diketahui bernama Agusni Pratama. Tak buang-buang waktu, tim akhirnya menangkap Agusni berikut barang bukti karung berisi etomidate.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan di atasnya.
(mea/dhn)


















































