Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Keempat tersangka dalam kasus ini akan segera disidang.
"Melakukan penyerahan tersangka dan BB (barang bukti) di Kejaksaan Negeri Grobogan," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian Pramudianto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Adapun empat tersangka tersebut berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Andrian menyebutkan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini juga awalnya disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Kapolri menyampaikan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang," kata Kapolri.
Kapolri menyebutkan awal mula pengungkapan kasus ini, yakni dari laporan yang diterima pihaknya. Di awal, polisi menemukan 11 link phishing dan 5 nomor telepon format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber itu. Dari laporan ini, kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulteng.
SMS berisi link phishing ini akan mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Korban pun terjerat penipuan.
Dari informasi yang didapatkan detikcom, Rabu (28/1), kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
Dittipidsiber kemudian bergerak menindaklanjuti aduan tersebut. Berdasarkan penyelidikan intensif, ditemukan juga adanya laporan polisi lain dengan modus serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Penyidik Dittipidsiber menemukan ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam SMS blast. Tim Dittipidsiber juga menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke Banten dan Jawa Tengah.
Bareskrim telah menangkap sejumlah orang yang terlibat kasus tersebut. Mereka adalah operator SMS blast hingga pihak yang menyediakan kartu SIM.
Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, hingga rekening bank yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Tonton juga video "Tersangka Penipuan E-tilang Digaji Pakai Kripto"
(azh/ygs)

















































