Ammar Zoni ngotot bahwa dirinya ditendang dan dimintai uang saat proses penyidikan kasus peredaran narkotika. Ammar Zoni, yang duduk di kursi terdakwa, sampai membawa-bawa 'akhirat' menepis kesaksian dalam sidang.
Momentum itu terjadi ketika AKP Yossy Januar selaku Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yossy menegaskan Ammar Zoni bertindak sebagai bandar narkoba ketika ditahan di lapas.
"Saya ingatkan sekali lagi ini Pak, Bapak kan Islam ya, kita sama-sama muslim," ujar Ammar Zoni saat dimintai tanggapan hakim terhadap keterangan Yossy dalam sidang pada Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia, maksudnya dia terlalu membangun opini Yang Mulia. Maksudnya dia mentang-mentang di sini semuanya," lanjut Ammar Zoni.
"Yang penting dibantah ya, Saudara bukan bandar kan gitu?" tanya hakim.
"Ya jelas, Yang Mulia," jawab Ammar.
"Jadi gimana saksi?" tanya hakim.
"Saya tetap pada pernyataan saya," jawab Yossy.
Ammar Zoni menuding Yossy meminta Rp 300 juta serta pernah menendangnya. Namun Yossy menepis.
"Dia meminta Rp 300 juta di depan semuanya, kita semua menjadi saksi, Yang Mulia," kata Ammar Zoni.
"Bapak lupa kan, Bapak masih ingat kan, Rp 300 juta Bapak bilang. Yang Bapak bilang, Bapak bilang tetap dinaikin tapi kamu diasesmen. Bapak lupa?" kata Ammar Zoni.
"Saya tidak pernah berucap itu," bantah Yossy.
"Tapi ingat Pak, di dalam satu ayat ya, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu," ujar Ammar.
"Insyaallah," ujar Yossy.
"Di akhirat nanti kita akan ini, masalahnya ini nasib saya, Yang Mulia. Tapi dia bisanya ngomong kayak gitu, bawa-bawa anak saya lagi," ujar Ammar Zoni.
Hakim melerai perdebatan Ammar dan Yossy. Hakim mengatakan majelis akan melihat fakta di persidangan, bukan giringan opini publik.
"Sebentar ya, Saudara Terdakwa ya. Yang harus Terdakwa pahami, kami majelis hakim tidak mendengar opini publik, kami melihat fakta persidangan. Kalau kami harus berpihak Saudara, ya kami berpihak ke Saudara. Kebenaran yang kami cari di sini," ujar hakim.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
(mib/dhn)

















































