Pakar Nilai MKMK Tak Bisa Campuri Keputusan DPR soal Hakim MK Adies Kadir

3 hours ago 4

Jakarta -

Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan penetapan Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR bersifat otonom. Keputusan itu disebutnya tak bisa diutak-atik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran sudah menjadi ranah lembaga legislatif.

"Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya," kata Trubus dalam acara dialektika demokrasi bertajuk 'MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?' di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trubus mengungkit pemisahan kekuasaan negara telah dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurutnya, lembaga-lembaga negara itu harus saling menghormati, termasuk MK dan DPR.

"Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45," ucapnya.

Trubus menyebut kewenangan MKMK terhadap Adies hanya bisa dilakukan saat Adies telah bertugas sebagai hakim MK. Alih-alih mempersoalkan mekanisme prosedur penetapan Adies di DPR.

"Menurut saya bagian dari demokrasi saja. Ya nanti kan semuanya diputuskan sesuai kewenangan masing-masing, tetapi kalau misalnya Pak Adies ini melanggarnya sudah menjadi hakim, ya itu kewenangan MK dan MKMK-lah yang mempunyai kewenangan, nanti dipanggil," lanjutnya.

Di samping dari itu, Trubus juga menanggapi adanya gugatan agar tugas MKMK diperluas atau tidak hanya menangani persoalan hakim yang melanggar etik. Salah satunya, bisa mengadili proses penunjukan seseorang menjadi hakim MK.

Menurut dia, gugatan itu tidak bisa serta merta dikabulkan. Sebab, tugas dan wewenang MKMK bisa diubah dengan mengubah undang-undang.

"Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur," katanya.

(fca/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |