Rapat di DPR, Muncul Usulan Pangkas Kewenangan Dewas BP Keuangan Haji

3 hours ago 2

Jakarta -

Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya difokuskan pada fungsi pengawasan. Saleh menilai saat ini terdapat sejumlah kewenangan Dewas yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan.

Hal itu disampaikan Saleh dalam rapat dengar pendapat (RDP) Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, dan Dewas BPKH, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Dia menilai ada beberapa tugas Dewas yang semata-mata bukan bersifat pengawasan, tetapi sudah menyentuh wilayah operasional.

"Kelihatannya memang dari penjelasan yang disampaikan oleh Pak Kepala Dewas itu kelihatannya memang ada beberapa aspek dari tugas-tugas Dewas itu yang sifatnya bukan pengawasan, tapi lebih pada sifatnya eksekutif," kata Saleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan kewenangan Dewas dalam memberikan persetujuan atas rencana strategis (renstra), rencana kerja dan anggaran, hingga penempatan investasi. Menurutnya, hal tersebut terlalu besar dan berpotensi menghambat kerja BPKH.

"Saya setuju kalau dari sisi jumlah keanggotaan Dewas mungkin boleh ditambah, tapi kewenangannya ditertibkan," ujarnya.

"Salah satu di antaranya itu tadi, mereka jangan ikut masuk lagi pada unsur-unsur yang menyentuh wilayah eksekutif pengelolaan keuangan ini. Contoh, kewenangan persetujuan atas Renstra Ranker anggaran, itu mereka nggak perlu ikut," sambungnya.

Politikus PAN ini menilai, hal itu penting agar tak ada tumpang tindih pengawasan antara Dewas, DPR, dan Kementerian Haji. Saleh pun mengusulkan penertiban kewenangan Dewas BPKH.

"Bukankah Renstra dan Ranker itu setiap waktu sudah disampaikan juga ke DPR gitu? Kalau semua kewenangan ini diambil oleh Dewas, DPR itu nggak perlu ngapa-ngapain itu. Kita dipilih oleh rakyat ini, dan uang yang kita awasi itu uang rakyat, jemaah lagi. Ya karena itu, ini menurut saya jangan masuk di situ. Kurangi," katanya.

"(Kemudian) persetujuan penempatan investasi, ya jangan ikut di situ juga. Bapak ngawasi aja benar nggak investasinya. Ada kongkalikong nggak. Betul nggak itu akan aman di sana, itu bisa. Tapi kalau Bapak menentukan ini boleh, nggak boleh, ini boleh, nggak boleh, itu. Apa itu? Kalau gitu ya badan penyelenggara ini nggak perlu kita dudukkan di situ, Bapak aja yang duduk sendiri," sambungnya.

Lebih lanjut, Saleh juga menilai kewenangan BPKH perlu diperkuat. Dia menyebut posisi badan pelaksana saat ini terkesan powerless atau tidak punya kewenangan dalam struktur yang ada.

"Ada beberapa unsur yang saya kira perlu diperkuat di mereka ini. Ya kan, yaitu bagaimana mereka bisa melakukan investasi yang lebih menguntungkan kepada jemaah, tetapi dengan catatan dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.

Kemudian, Saleh mengusulkan adanya penguatan struktur organisasi. Saleh mengusulkan Kepala BPKH diubah menjadi Direktur Utama.

"Kalau ketemu orang, 'Apa jabatan Bapak?' 'Saya Kepala Badan ini'. Nggak keren, ya kan? Ketemu dengan Dirut BUMN, 'Bapak pangkatnya apa?' 'Aku Dirut', ya kan? 'Kamu apa?' 'Aku cuman Badan, Pak, ya, Kepala Badan'. Ya nggak? Beda ya kan? Betul kan? Image-nya itu lho," ujarnya.

Sebab itu, dia menilai jabatan Kepala BPKH perlu diperbaiki. Menurutnya, hal itu agar BPKH terkesan lebih dihormati.

"Kita ganti namanya jadi Dirut. Direktur Utama atau apa yang sejenis lebih keren dari situ. Supaya punya wibawa datang ke DPR kita bisa marah-marahin sedap juga. Ini kalau yang dimarahi cuman Kepala Badan begitu bagaimana. Ah cuman Kepala Badan aja nggak berani dia katanya kan. Tapi kalau Dirut, wah Dirut lho ini ah kan keren, Rp 180 triliun," tuturnya.

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |