Jakarta -
Bagi yang masih memiliki utang puasa di tahun sebelumnya, segera untuk melakukan qadha puasa sebelum tiba bulan Ramadan tahun ini. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan tentang kewajiban membayar utang puasa Ramadan.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Bimas Islam Kemenag (@bimasislam), menunda pelaksanaan qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa adanya udzur yang sah hukumnya haram dan berdosa. Adapun jika penundaan tersebut disebabkan oleh udzur yang terus menghalangi, maka tidak berdosa.
Jika seseorang mampu mengganti puasa di bulan-bulan sebelum Syakban namun sengaja menunda-nunda hingga masuk Ramadan berikutnya, ia dianggap telah melakukan kelalaian (tafrith). Dalam kondisi ini, mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali) mewajibkan dua hal:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mengganti puasa di hari lain
- Membayar denda berupa fidyah
Imam Nawawi menyebutkan dalam kitab Al-Majmu', bahwa kewajiban fidyah bagi yang menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya adalah fatwa dari para sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah RA:
مَنْ فَرَّطَ فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ فَعَلَيْهِ مَعَ الْقَضَاءِ الْفِدْيَةُ
Artinya: "Barangsiapa yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan hingga bertemu Ramadan berikutnya, maka baginya wajib mengqadha disertai membayar fidyah"
Niat Qadha Puasa Ramadan
Menurut situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, qadha adalah bentuk masdar dari kata dasar qadhaa, yang artinya memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Misalnya, qadha puasa Ramadan yang berarti puasa itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadan. Selain itu, qadha puasa Ramadan juga sering diartikan sebagai kegiatan mengganti puasa Ramadan di luar bulan suci Ramadan.
Mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadan. Menurut Mazhab Syafi'i, mereka yang melakukan qadha puasa Ramadan wajib membaca niat puasa qadhanya di malam hari.
Berikut niat qadha puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
(kny/imk)

















































