Alasan Tak Ada Bantuan Hukum dari PSI ke Grace Natalie

12 hours ago 5
Jakarta -

Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemotongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). PSI sendiri tak akan memberikan bantuan hukum.

Grace dilaporkan aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Selain dia, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda juga turut dilaporkan.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid menjelaskan langkah hukum diambil guna menghindari respon negatif di masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Adapun laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respons negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Dalam kesempatan yang sama, LBH Syarikat Islam Gurun Arisastra membeberkan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando, kata dia, mengunggah video penggalan tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026.

Disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.

"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.

Menurutnya, Ade Armando dkk diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.

"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.

PSI Tak Beri Bantuan Hukum

PSI menyebut apa yang dikatakan Grace Natalie merupakan pernyataan pribadi.

"Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi," ujar Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Mad Ali menyebut, secara kelembagaan, PSI tidak akan memberikan bantuan hukum. Mad Ali menegaskan adanya laporan tersebut harus dipertanggungjawabkan Grace Natalie secara pribadi.

"Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," katanya.

Meski begitu, Mad Ali menyebut PSI akan tetap memberikan bantuan dukungan sebagai sahabat kepada Grace Natalie.

"Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal," katanya.

Dinilai Buat Kegaduhan

Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menyebut tindakan Ade Armando dkk telah memancing kegaduhan.

"Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron.

"Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambung dia.

Terkait itu, pihaknya telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik. Termasuk menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut.

Ketiganya dilaporkan terkait dengan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, provokasi, penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik. Yakni dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.

Saksikan Live DetikPagi :

Lihat juga Video: Grace Natalie Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK, PSI Bilang Gini

(azh/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |