5 Hal soal Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka

11 hours ago 5
Jakarta -

Kasus tabrak lari yang melibatkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport di Duren Sawit, Jakarta Timur kini memasuki babak baru. Pengemudi berinisial LPR (47) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden tabrak lari tersebut.

Seperti diketahui, peristiwa tabrak lari terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban, Alimin (62), seorang pedagang buah yang tengah menyeberang sambil membawa gerobak.

Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Pajero tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil berkelir hitam itu menabrak seorang pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan lalu tancap gas melarikan diri.

Polisi kemudian turun melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tersebut. Pada Senin (4/5), pelaku akhirnya ditangkap di Pondok Bambu, Jakarta Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasinya, dirangkum detikcom, Kamis (7/5/2026).

1. Pengemudi Pajero Jadi Tersangka

Polisi telah memeriksa LPR dan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan LPR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Rabu (6/5).

2. Terancam Penjara 3 Tahun-Denda Rp 75 Juta

Tersangka disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka terancam denda maksimal Rp 75 juta atau penjara maksimal 3 tahun.

"Pasal 311 dan 312 UU 22 Tahun 2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp 75 juta," kata Ojo.

Bunyi Pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).


3. Pengemudi Pajero Tak Ditahan Polisi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ojo mengatakan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan antara lain tidak akan melarikan diri.

"Tersangka tidak ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ojo menjelaskan tersangka LPR tidak ditahan karena keluarga menjamin tersangka akan bersikap kooperatif serta berjanji tidak akan melarikan diri.

"Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," jelas Ojo.

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," imbuhnya.


4. Alasan Kabur Usai Tabrak Korban

Ojo mengatakan LPR mengaku melarikan diri karena takut. Dia takut dikejar dan diamuk massa.

"Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata AKBP Ojo Ruslani.

Namun, alasan si pelaku ini disebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal sebagai sikap tak berempati. Hal itu disampaikan oleh Kombes Alfian saat menginterogasi pelaku yang diunggah di akun Instagramnya. Alfian menanyakan kepada pelaku mengapa tidak melapor polisi usai menabrak, tetapi malam memilih kabur.

"Kenapa pada saat setelah kejadian hari Sabtu itu (tidak) melaporkan ke pihak kepolisian 'Pak tadi saya menabrak'," kata Alfian, dilihat detikcom di akun Instagramnya, Selasa (5/5/2026).

Menurut Alfian alasan pelaku kabur karena takut dihajar massa hanya dalih semata. Alfian menilai si pelaku tidak memiliki empati dan rasa bertanggung jawab.

"Kau bukan takut dengan masyarakat, tapi kau tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab. Berani berbuat berani melakukan pertanggungjawaban perbuatanmu kepada pihak kepolisian," kata Alfian yang dibalas anggukan pelaku.


5. Kondisi Terkini Korban

Alimin dilarikan ke RS Polri Kramat Jati setelah insiden itu. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjenguknya di rumah sakit.

"Hari ini saya menjenguk pedagang buah, korban tabrak lari yang saat ini menjalani perawatan di RS Polri. Kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada korban agar segera pulih," tulis Kombes Alfian dilihat di akun Instagramnya, dilihat detikcom, Selasa (5/5).

Alfian mengatakan kedatangannya sebagai bentuk dukungan moril, sekaligus untuk memastikan penanganan medis korban berjalan dengan baik. Ia juga memastikan akan mengawal kasus tabrak lari tersebut hingga tuntas.

"Dalam kesempatan ini, kami juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang baik serta menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal kasus tabrak lari tersebut guna mempertanggungjawabkan pelaku sesuai hukum yang berlaku," tulisnya lagi.

Saksikan Live DetikPagi :

Lihat juga Video Update Pajero Tabrak Lari di Jaktim: Sopir Jadi Tersangka-Tak Ditahan

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |