3 Langkah Konkret Kemenimipas Maksimalkan Penerapan KUHP-KUHAP Baru

13 hours ago 7

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan sejumlah langkah konkret pihaknya dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah-langkah tersebut mulai dari menyiapkan lokasi pidana kerja sosial hingga upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan (PK Bapas).

"Untuk menyongsong paradigma (hukum pidana) baru ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya berteori. Kami telah melakukan tindak lanjut dan langkah strategis yang sangat nyata di lapangan. Pertama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan kerja sosial yang didukung oleh 1.888 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama di seluruh wilayah Indonesia," jelas Menteri Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Ia lalu mengatakan Ditjenpas juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lapas baru. Hal ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat dan mengefektifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kedua, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, Ditjen Pemasyarakatan pada tahun 2026 melakukan langkah strategis berupa usulan pembangunan 100 unit lapas baru di seluruh Indonesia sesuai skala prioritas," kata Menteri Agus.

Upaya mengefektifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan dengan membentuk pos bapas baik di lapas, rutan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), maupun di masing-masing kantor wilayah (kanwil) Ditjenpas.

"Serta membentuk mekanisme kerja pos bapas di lapas, rutan, LPKA, dan kanwil. Bersama dengan itu, regulasi turunan berupa pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan kini telah dirampungkan oleh Ditjen Pemasyarakatan," sambung Menteri Agus.

Langkah konkret ketiga adalah meningkatkan jumlah pembimbing kemasyarakatan (PK). Saat ini, ungkap Menteri Agus, jumlah PK masih jauh dari ideal.

"Pemenuhan SDM pembimbing kemasyarakatan, saat ini kebutuhan ideal pembimbing kemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 16.422 orang. Sementara itu, saat ini kita baru memiliki 2.686 orang," ujar dia.

Karena terdapat selisih sebanyak 13.736 PK berdasarkan kebutuhan ideal, Menteri Agus mengatakan Ditjenpas akan menyampaikan usulan penambahan petugas terkait secara bertahap. Tahap pertama yang diusulkan yakni 8.609 orang PK.

"Kita kekurangan 13.736 petugas. Menjawab tantangan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan secara bertahap, yakni sebanyak 8.609 SDM pembimbing kemasyarakatan dan 902 asisten pembimbing kemasyarakatan," pungkas Menteri Agus.

Simak juga Video Kata Ketua KPK soal Kewenangan Penyidik di KUHAP Baru

(aud/aik)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |