Mantan pegawai Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), Bayhaqi, mengatakan mantan bosnya yang kini jadi terdakwa kasus suap hakim perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, punya 22 mobil. Bayhaqi mengatakan Ariyanto memiliki 22 mobil, mulai Ferrari hingga Porsche.
Hal itu disampaikan Bayhaqi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bayhaqi terkait 22 mobil mewah milik Ariyanto. Bayhaqi membenarkan isi BAP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat saya jelaskan sebagai berikut, bahwa tersangka Ariyanto hanya memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya dan tidak pernah tersangka Ariyanto memerintahkan orang lain untuk membayarkan pajaknya. B, bahwa daftar kendaraan bermotor milik Ariyanto yang saya bayarkan adalah mobil, satu Mercedes-Benz, dua Mercedes GL3, Ferrari, Land Rover, dan ini. Di dalam tabel ini sudah dibenarkan ya, ada 22 mobil itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bayhaqi.
Marcella lalu menyatakan keberatan. Dia meminta daftar 22 mobil mewah itu dibacakan di persidangan.
"Mohon izin, Yang Mulia, saya keberatan jika dianggap dibacakan. Saya minta dibacakan aja majelis tapi singkat, jangan jumlahnya," protes Marcella.
Majelis hakim meminta Bayhaqi membacakan daftar 22 mobil mewah di BAP tersebut. Mobil mewah milik Ariyanto itu terdiri atas Mercedes-Benz, MINI Cooper, Land Rover, Porsche, hingga Ferrari.
"Mercedes G63, Mercedes GL3 454, MB Ferrari, Land Rover Defender, MINI Cooper, Alphard, Porsche, MINI Cooper, Land Rover, Innova, Honda BRV, Fortuner, Innova, Fortuner, Wrangler Jeep, MINI Cooper, Range Rover, Lexus, Toyota Land Cruiser, Land Rover, Land Rover Defender," ujar Bayhaqi.
Bayhaqi mengaku mendapat tugas dari Ariyanto untuk melakukan pembayaran pajak 22 mobil tersebut. Dia mengatakan uang pembayaran pajak itu diberikan oleh Ariyanto.
"Dari Pak Ari, Pak, biasanya kan saya ajuin untuk posisi kendaraan ini habis masa pajaknya. Itu dapat arahan dari bapak, ya udah ke saya atau memang ke kantor. Ada yang di kantor, ada yang di bapak," jawab Bayhaqi.
Dakwaan
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa pernah menghadirkan mobil Ferrari Ariyanto ke PN Jakpus. Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan langsung oleh hakim pada Rabu (14/1).
Saat itu, hakim menanyakan kepemilikan Ferrari dan motor Harley-Davidson yang dihadirkan jaksa. Ariyanto mengakui kendaraan itu miliknya.
"Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang di sana juga?" tanya ketua majelis hakim Efendi.
"Iya (mengangguk)," jawab Ariyanto.
Marcella dan Ariyanto juga sempat mengecek detail mobil Ferrari tersebut. Mereka mengecek ada atau tidaknya kerusakan pada mobil tersebut.
(mib/haf)

















































