WN Thailand Selundupkan Kadal-Marmoset, Modus Sembunyikan di Celana Legging

4 hours ago 2

Tangerang - Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat menggagalkan penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hewan itu disembunyikan di celana ketat elastis alias legging, dan kaus kaki.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai mengenai seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa atau hewan tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

"Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, Sabtu (9/5/2026).

Rudiansyah mengatakan setiap pemasukan media pembawa, seperti hewan atau satwa, wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia. "Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan," jelas Duma Sari.

Duma menambahkan, penumpang yang diamankan diketahui berinisial HA, warga negara Thailand. Seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut.

"Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal," tutup Duma.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Lihat juga Video 'Polisi Amankan 14 Elang Dilindungi dari Seorang Pria Asal Indramayu':

(aud/bal)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |