Suami di Surabaya yang Viral KDRT Istri Selama 20 Tahun Jadi Tersangka

7 hours ago 2

Jakarta -

NH (49), suami di Surabaya pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selama 20 tahun pernikahan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. NH terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, dilansir detikJatim, Jumat (20/6/2025).

Polisi telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Edy menambahkan tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta," jelas Edy.

Edy menyebut bahwa tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan NH kepada istrinya selama puluhan tahun. Pasutri itu diketahui menikah sejak tahun 1997.

Puncaknya pada Senin (16/6), pelaku kembali melakukan KDRT dan direkam oleh anak kandungnya. Kemudian video tersebut pun viral di media sosial.

"Dimana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," beber Edy.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |