KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi Kasus Investasi Fiktif Taspen

4 hours ago 3

Jakarta -

KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan itikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Budi menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Dimana ada dua tersangka yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penyidikan ini, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subyek hukum," sebutnya.

Budi menuturkan penyidik telah identifikasi pihak yang turut menerima dan menikmati aliran yang dalam perkara ini. Diharapkan semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini.

"Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," katanya.

Untuk Kosasih sendiri, perkaranya sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283.00, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.

Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.

"Memperkaya orang lain, yaitu memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan duit terkait kasus ini juga mengalir ke Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, ke PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ial/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |