KPK Sanggah Pakar di MK soal Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor

6 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar di sidang MK yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menegaskan pendapat hukum harus disertai dasar dan alasan hukum yang jelas.

"Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya," kata Johanis ketika dihubungi, Jumat (20/6/2025).

Johanis menyebut jika Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dinilai bermasalah, harus ditafsirkan dalam koridor ilmu hukum. Dirinya menekankan penafsiran hukum harus berdasarkan teori dalam ilmu hukum, bukan pendapat pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya yang disertai dengan dasar dan alasan yang rasiolegis," ujarnya.

"Kalaupun suatu peraturan mau ditafsirkan, tentunya harus dilakukan sesuai dengan teori tentang penafsiran dalam ilmu hukum, tidak ditafsirkan berdasarkan pikiran kita semata tanpa mendasari pada aturan hukum dan alasan hukum yang rasiolegis," tambah dia.

Tanak merujuk prinsip hukum notoire feiten dalam hukum acara pidana, yakni fakta yang diketahui umum tak perlu dibuktikan lagi. Menurutnya, sudah jelas secara logika penjual pecel lele tak mungkin merugikan keuangan negara.

"Bila merujuk pada prinsip hukum tersebut, maka sudah dapat diketahui oleh umum bahwa tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," sebutnya.

Jika penjual pecel lele dianggap memenuhi Pasal 2 UU Tipikor, perlu dipertanyakan apakah benar mengakibatkan keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Karena itu, penjual pecel lele tak bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi.

"Dengan demikian perbuatan penjual pecel lele di trotoar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tipikor yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Demikian halnya dengan Pasal 3 UU Tipikor," kata Johanis.

Sebelumnya, ahli hukum Chandra M Hamzah memandang ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang termuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa menimbulkan masalah. Chandra menyebut penafsiran yang salah terkait isi pasal tersebut bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar.

Hal tersebut disampaikan Chandra dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, dilansir situs Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6/2025). Perkara ini menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berisi ketentuan yang menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Chandra menerangkan isi pasal tersebut bisa menimbulkan masalah. Dia menyebut perumusan isi pasal ambigu dan bisa melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

"Menimbulkan problematika, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta," kata Chandra.

Chandra menerangkan isi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang ditafsirkan salah bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar. Kata Chandra, penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. Sebab, penjual pecel lele termasuk "setiap orang" yang melakukan perbuatan "melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki," kata Chandra.

"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Sementara itu, kata Chandra, Pasal 3 UU Tipikor frasa 'setiap orang' bisa mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Sebab, kata Chandra, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. Padahal juga, ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi. Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara'," kata Chandra.

(ial/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |