Jakarta -
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda,menjelaskan pandangannya terkait Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Chairul menilai upaya paksa yang dilakukan penegak hukum tidak bisa dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan Chairul Huda saat menjadi saksi meringankan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
"Jadi menurut pendapat saya, pasal ini tidak dimaksudkan untuk melarang perbuatan-perbuatan yang dapat dipandang menghalang-halangi proses penyelidikan. Jadi kalau ada tindakan orang, katakanlah menghalangi proses penyelidikan, ya tidak masuk pasal ini," kata Chairul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairul menilai tidak logis jika upaya perintangan dilakukan di tahap penyelidikan karena tidak ada upaya paksa di tahap tersebut. Menurut Chairul, tahap penyelidikan belum pro justitia di mana seseorang boleh dan tidak boleh memberikan klarifikasi saat dimintai klarifikasi penyelidik.
"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan. Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," ujar Chairul.
"Jadi kan sebenarnya ketika orang diperiksa, ini kan bentuk dari sebuah tindakan yang membatasi atau mengurangi hak orang. Kebebasan orang dikurangi karena harus memenuhi panggilan pemeriksaan. Nah ini kalau tidak dipenuhi menjadi delik, nah untuk itu harus diamankan, kalau ada orang yang menghalangi, menggagalkan, merintangi orang yang akan diperiksa sebagai saksi kah, sebagai tersangka kah, atau sebagai terdakwa kah, nah untuk itu harus dilindungi dengan Pasal 21 ini," imbuh Chairul.
"Sementara penyelidikan belum pro justitia, orang boleh dating, boleh tidak (saat) diundang oleh penyelidik. Dimintai klarifikasi, boleh dia memberikan klarifikasi boleh tidak. Jadi tidak ada upaya paksa. Jadi bagiamana menghalang halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi kalo ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut syaa pikirannya tidak logis, karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," lanjut Chairul.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini