Jakarta -
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta (MAN) mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar ke Kejagung. Uang itu merupakan hasil suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Wilmar Group.
"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap. Nilainya dalam bentuk Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing 198.900 USD. kalau dirupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. jadi kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).
Harli menyebut, uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum bersama keluarganya. Kemudian jaksa melakukan proses dan dibuat dalam berita acara penyitaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya, di bank. Nanti tentu ini oleh penyidik akan mencantumkan ini sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan ini untuk dibawa ke persidangan," ucapnya.
Seperti diketahui, M Arif Nuryanta adalah tersangka kasus suap dan penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kasus yang ditangani adalah vonis terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, Januari-April 2022.
Kemudian MAN ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Mereka ditetapkan menjadi tersangka sebab menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi CPO Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Tonton juga "Kejagung Jabarkan soal Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M di Kasus Migor" di sini:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini