Ahli Pidana Apresiasi Kebijakan Remisi Tambahan Napi: Ini Kemajuan

4 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi sebagai penghargaan bagi narapidana yang berdaya guna dan berdampak positif bagi lingkungan lapas. Ahli pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kebijakan tersebut adalah sebuah kemajuan dan dia pun mengapresiasi.

"Ya remisi itu nggak setiap narapidana dalam menjalankan hukumannya. Remisi ini seringkali dikaitkan dengan kegiatan napi yang berpartisipasi baik dalam event-event kemanusiaan seperti donor darah atau kegiatan lain yang berkaitan dengan HAM. Jadi jika remisi akan diperluas pada kegiatan-kegiatan napi lain yang bermanfaat, saya kira ini sebuah kemajuan dan harus diapresiasi," kata Fickar kepada detikcom pada Jumat (20/6/2025).

Meski demikian, Fickar mengingatkan kebijakan ini harus diiringi evaluasi untuk memastikan pembinaan benar-benar merubah perilaku warga binaan permasyarakatan. Dia berharap program pembinaan oleh Ditjenpas Kemenimipas yang humanis dapat berdampak lebih luas, yakni pada angka penurunan kejahatan di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang lebih penting itu mengevaluasi sejauh mana program pembinaan di LP dapat bermanfaat, sehingga orang kapok, tidak melakukan kejahatan lagi dan ini pada gilirannya akan berpengaruh pada menurunnya tingkat kriminalitas secara nasional," ujar Fickar.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar HadjarPakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (Rengga Sancaya/detikcom)

Fickar menjelaskan dirinya sepakat soal pemberian remisi tambahan untuk napi bukan berarti berharap pihak permasyarakatan 'obral' remisi. Pemberian remisi tambahan, bagi Fickar, bisa menjadi salah satu solusi menangani over-capacity di lapas.

"Solusi jangka pendek (dari masalah over-capacity) saya kira reward terhadap napi itu dipermudah. Ukuran kelakuan baik tidak dalam jangka waktu terlalu lama, umpamanya dia sebulan full berlaku baik, dikasihlah remisi," tutur Fickar.

"Bukannya obral remisi, tapi kalau dia sama sekali tidak berulah di lapas, kelakuannya baik dengan sesama tahanan, petugas lapas, kenapa tidak diberi remisi," lanjut dia.

Selain remisi, Fickar menambahkan strategi untuk mengurangi overcapacity adalah dengan mengoptimalkan hukuman alternatif. Maksudnya adalah denda bagi pelaku kejahatan dengan nilai ekonomi besar, kemudian rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba.

"Semua orang yang melanggar hukum itu harus dihukum. Hukuman itu kan tidak harus penjara saja. Karena ada hukuman denda, ada hukuman penjara, ada hukuman penjara percobaan," ungkap Fickar.

"Apalagi pengguna narkotika, itu kan bukan kejahatan dalam pengertian orang itu aktif mengambil barang orang lain atau milik orang lain, tapi sifatnya lebih pelanggaran. Ada obat yang dilarang untuk dikonsumsi, malah dikonsumsi, kan pelanggaran itu. Toh juga kalau pemakai, dia sedang membahayakan dirinya," tambah Fickar.

Dia melanjutkan, sebaiknya hukuman penjara ditujukan kepada pengedar dan bandar. "Pemakai mah nggak usah dipenjara karena bisa direhabilitasi," pungkas dia.

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bertukar makanan dengan napi lapas. (Audrey/detikcom)Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto makan siang dengan napi Lapas Kelas I Semarang, Jateng, Rabu (18/6/2025). (Audrey/detikcom)

Sebelumnya Menteri Agus memerintahkan Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan (narapidana) yang berdaya guna dan memberi kontribusi bagi pengembangan potensi narapidana lainnya. Penghargaan yang dimaksud ialah remisi tambahan.

"Saya juga minta Pak Dirjen untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan, yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan," kata Menteri Agus saat memberi pengarahan kepada para kepala unit Ditjen Permasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Tengah (Jateng) di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jateng, Semarang, Selasa (17/6/2025).

Dia menuturkan kebijakan ini bisa menjadi acuan bagi para kepala lembaga permasyarakatan (kalapas). Dengan demikian, warga binaan akan lebih cepat mencapai proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

"Jadi silakan dirumuskan sehingga ini bisa menjadi acuan rekan-rekan untuk secepatnya kita bisa berikan remisi tambahan kepada warga binaan. Sehingga ini makin mempercepat proses bebas bersyarat dan cuti bersyarat kepada warga binaan," ujar Menteri Agus.

Tonton juga "Ahli Pidana Soroti Pasal yang Jerat Yudha Arfandi" di sini:

(aud/fjp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |