Simak! Diskon Tiket Pesawat 2026, PPN Ditanggung Pemerintah

3 hours ago 6

Jakarta - Pemerintah kembali menghadirkan stimulus untuk masyarakat melalui kebijakan diskon tiket pesawat pada 2026. Kebijakan ini berupa insentif pajak pertambahan nilai atau PPN yang ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika harga avtur.

Lantas, bagaimana ketentuan lengkap diskon tiket pesawat ini?

PPN Tiket Pesawat Ditanggung 100 Persen

Merujuk PMK Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (domestik) kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen pada tahun anggaran 2026 .

Kebijakan ini diberikan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang berdampak pada tarif tiket pesawat. Dengan adanya insentif ini, harga tiket yang dibayar penumpang menjadi lebih ringan karena komponen PPN tidak dibebankan kepada konsumen.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar tiket atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kedua komponen tersebut menjadi dasar penghitungan insentif pajak ini.

Periode Berlaku dan Ketentuan Utama

Mengacu pada informasi yang dilansir akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026 atau selama 60 hari.

Artinya, tiket harus dibeli dalam rentang waktu tersebut dan jadwal penerbangan juga berlangsung pada periode yang sama agar bisa mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Ketentuan ini sejalan dengan aturan dalam PMK yang mengatur bahwa insentif hanya berlaku dalam periode tertentu sejak kebijakan diberlakukan .

Fasilitas ini diperuntukkan bagi penerbangan dalam negeri dengan kelas ekonomi. Dengan demikian, penerbangan internasional atau kelas selain ekonomi tidak termasuk dalam skema insentif ini.

Komponen yang Ditanggung dan yang Tidak

Masih merujuk ketentuan resmi, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk komponen tarif dasar tiket dan fuel surcharge. Komponen ini menjadi bagian utama dalam harga tiket pesawat.

Sementara itu, sejumlah biaya tambahan tidak termasuk dalam fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Di antaranya biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi, asuransi perjalanan, hingga layanan makanan atau minuman premium. Komponen tersebut tetap dikenakan PPN dan dibayar oleh penumpang.

Ketentuan ini penting diperhatikan agar masyarakat memahami bahwa tidak seluruh biaya tiket sepenuhnya bebas pajak, melainkan hanya pada komponen tertentu sesuai regulasi.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung mobilitas domestik. Insentif pajak diharapkan dapat mendorong aktivitas perjalanan udara dalam negeri tetap berjalan stabil .

Kebijakan diskon tiket pesawat melalui PPN ditanggung pemerintah ini dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode yang telah ditentukan. Dengan memahami syarat, periode, serta komponen yang berlaku, calon penumpang dapat merencanakan perjalanan dengan lebih efisien. (wia/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |