Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pimpinan KPK tak harus melepaskan jabatan sebelumnya. KPK menilai putusan tersebut sudah tepat.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Budi mengatakan putusan ini menutup ruang multitafsir dan menjaga marwah independensi KPK. Putusan ini, katanya, dapat meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.
"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan," tuturnya.
Dia menyebut putusan itu memperkuat tata kelola KPK. Dia mengatakan putusan itu bakal memperkuat pemberantasan korupsi.
"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," ucapnya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. MK mengatakan menjadi pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya.
Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang (pemohon I), Syamsul Jahidin (pemohon II), dan Ria Merryanti (pemohon III). Para pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Para pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi'. Mereka menilai frasa 'melepaskan' dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir, dan bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Namun, MK memiliki pandangan berbeda. MK berpandangan KPK merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga jabatan pimpinan KPK termasuk dalam kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara.
MK memberi contoh adanya anggota atau perwira Polri aktif pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) yang mensyaratkan pejabat kepolisian aktif diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," ujarnya.
MK juga menegaskan frasa 'nonaktif' adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
(ial/haf)

















































