Daftar Aset Rp 15,3 M Keluarga Ko Erwin Disita Bareskrim: Ruko hingga Mobil

5 hours ago 6

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan keluarga. Aset-aset senilai Rp 15,3 miliar itu berupa ruko hingga mobil.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil narkoba yang dilakukan oleh Ko Erwin dan keluarganya.

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15.300.000.000," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Aset-aset tersebut disita dari Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba.

Berikut ini daftar aset yang disita Bareskrim Polri tersebut:

Aset Rp 1,05 miliar disita dari Virda Virginia:

- 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (Senilai Rp 300 juta);
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp 350 juta);
- 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp 400 juta).

Aset Rp 11,35 miliar disita dari Hadi Sumarho Iskandar:

- 2 unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (Senilai Rp 5 miliar);
- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 2 miliar);
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp 650 juta);
- Sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.

Aset Rp 2,9 miliar disita dari putri Ko Erwin, Christina Aurelia:

- 4 unit mobil Toyota Hiace (2 Tipe Premio & 2 Tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp 2,55 miliar);
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp 350 juta);
- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 1,5 miliar masuk dalam rincian operasional gudang).

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. (Dok. Istimewa)

Keluarga Ko Erwin Dijerat Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim menegaskan tak hanya akan menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman penjara, tapi juga berfokus pada upaya pemiskinan melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Eko menegaskan pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4) lalu.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor, yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.

Saksikan Live DetikSore:

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |