Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Resi Palsu, Sita Sabu-Ganja 2,3 Kg

1 week ago 8

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria, VA (34) dan TM (29), pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi menyebut modus yang dipakai kedua pelaku dengan mengirim narkoba secara online menggunakan resi palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam upaya memberantas narkoba.

"Ini adalah bentuk komitmen Polri dan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya bahwa kita tidak mentolerir pelaku narkoba. Kita akan tindak tegas," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/1) dini hari.

"Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB di dua lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," jelas Budi Purwanto.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Di sini, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi. Polisi kembali menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.

Dia mengungkapkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram. Dia turut menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda.

"Hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29), berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA," terang Budi Purwanto.

Adapun modus pengiriman menggunakan resi palsu dijelaskan oleh Budi, yakni kedua pelaku mengemas sabu serta ganja seolah kiriman paket belanja online. Pada kemasan paket tersebut lalu ditempel resi palsu. Hal ini dilakukan keduanya sebagai upaya mengelabui petugas.

"Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu," ungkap Budi.

"Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai" tambahnya.

Di sisi lain, Budi menerangkan bahwa kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025, meski penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Namun, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(kuf/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |