PKB Usul DPR Bentuk Satgas Razia Pesantren Abal-abal

5 hours ago 2

Jakarta -

PKB mendorong DPR RI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan pesantren abal-abal. Usulan itu muncul seiring melonjaknya data jumlah pesantren dan kasus-kasus yang dianggap mencederai lembaga pendidikan agama Islam tersebut.

"Sebagai kader PKB maupun Wakil Ketua DPR, kita mengapresiasi langkah PKB ini, ya terutama Ketua Umum (Muhaimin Iskandar atau Cak Imin), yang ingin menertibkan, ya menertibkan supaya gimana, yang pesantren benar, jangan sampai nanti ada muncul paradigma 'negatif', ya," kata anggota Komisi I DPR Cucun Ahmad Syamsurijal usai acara International Conference on the Transformation of Pesantren digelar PKB di Hotel Sahid Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Dan ini menjadi PR kami semua di DPR, ya, apakah perlu misalkan nanti, ya, di PKB tadi sudah ada Satgas, apa perlu nanti di DPR kita juga bentuk Satgas, misalkan penertiban ini," sambung Wakil Ketua DPR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cucun mempertanyakan validitas data pesantren sebanyak 38.000. Dia mewanti-wanti ada sejumlah pesantren yang didirikan sekadar untuk mendapat anggaran dari pemerintah.

"Data ada 38 ribu pesantren, apa benar? Supaya kalau emang datanya sekian, negara mampu bisa turun, tapi kalau jumlahnya besar, orang tiba-tiba yang punya ini, dirikan pesantren lah, hanya untuk penyerapan anggaran. Makanya kita menangkap ide PKB ini, nanti di DPR jadi wacara juga," katanya.

Waketum PKB ini lantas akan membicarakan isu ini dengan pimpinan DPR lainnya. Dia mengingatkan jangan sampai terjadi praktik buruk di pesantren yang membuat lembaga itu distigmakan.

"Jadi bagi pimpinan, kami akan ngobrol dengan pimpinan yang lain, bahwa ini sudah banyak yang datang ke DPR juga, tentang hal-hal mereka, tentang praktik-praktik yang tadi, membuat stigma negatif terhadap lembaga pendidikan, yang sangat luar biasa bentuk karakter anak bangsa," katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut Satgas itu berkemungkinan turut melibatkan Komisi III DPR yang membidangi hukum di samping Komisi VIII DPR yang mengurusi pesantren.

"Ya kan kita baru, perkembangannya baru didengar dari sini, kita akan bawa nanti, ini akan jadi wacana yang bagus. Misalkan yang menjalankan implementasi dari Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren itu kan Komisi VIII, sekaligus sekarang untuk penegakan hukumnya, kita akan ajak Komisi III," ujarnya.

(fca/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |