Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan bakal memanggil lagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan pengadaan laptop. Kemungkinan pemanggilan kembali itu dalam rangka melengkapi bukti dan keterangan untuk mengusut perkara itu.
"Tentu penyidik akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2025).
"Nah, kemudian bahwa penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu (memanggil kembali Nadiem). Mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan terkait dengan banyak hal yang masih dibutuhkan keterangannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Harli belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan. Sebab, kata dia, penyidik tengah fokus mencermati keterangan saksi lainnya.
"Cuma nanti perlu kita pastikan kapan yang bersangkutan akan dipanggil kembali, tentu nanti akan kita konfirmasi dulu," tutur Harli.
"Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross-check terhadap berbagai informasi. Sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan," terangnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Nadiem selaku mantan menteri terkait perkara itu pada Senin (23/6/2025). Saat itu Nadiem diperiksa selama 12 jam.
Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.
"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri," kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6/2025).
"Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini," lanjutnya.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," jelas Harli.
Rapat itu dinilai janggal, karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli," terang Harli.
(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini