Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Ternyata, masalah pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof menjadi alasan jaksa mengajukan banding.
Sebagaimana diketahui, hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Apa alasan jaksa ajukan banding? Baca halaman selanjutnya.
Kejagung Ajukan Banding
Foto: Zarof Ricar (Ari Saputra)
"Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan Rabu (25/6/2025).
Dia menyebut permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
"Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," tuturnya.
Alasan Ajukan Banding
Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli SiregarTaufiq (Syarifudin/detikcom)
Kejagung lantas menjelaskan alasan banding. Banding diajukan karena jaksa tidak sepaham soal pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.
"Patut diketahui ada hal-hal terkait dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan juga sejak penyidikan. Dalam kaitan ini, dalam pertimbangannya pengadilan ini dikembalikan kepada, kalau tidak salah terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Barang bukti yang dimaksud Harli adalah uang tunai Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan penyidik di rumah Zarof. Hakim berketetapan barang bukti itu kini dirampas dan disita untuk negara.
Di sisi lain, hakim juga menetapkan harta sah Zarof sebesar Rp 8 miliar dan harus dikembalikan ke Zarof. Namun jaksa tak sepakat lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp 915 miliar dari Zarof.
"Sehingga penuntut umum melihat bahwa seyogianya terkait dengan hal tersebut, yaitu harus dirampas semua untuk negara, baik yang Rp 900 miliar lebih itu plus 51 kilogram emas," jelas Harli.
"Dan ada barang bukti yang terkait, kalau tidak salah sekitar Rp 8 miliar. Nah, oleh penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu juga harus dirampas untuk negara. Maka dalam kaitan itu, itu menjadi alasan bagi jaksa penuntut umum untuk menyatakan banding," lanjut dia.
Harli menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan lamanya hukuman penjara yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sudah hampir memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dihukum 20 tahun penjara.
"Jadi dapat kami sampaikan memang kalau secara stratmat bahwa putusan dari pengadilan itu sudah lebih 2/3 dari tuntutannya jaksa penuntut umum," terangnya.
Tonton juga "Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui" di sini:
(rdp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini