Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong segera diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula. Pemeriksaan terdakwa ini dilakukan setelah selesai memeriksa saksi dan ahli meringankan yang diajukan Tom.
"Baik alhamdulillah sudah kita selesaikan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum. Jadi dengan demikian agenda sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Hakim Dennie mengatakan Tom akan diperiksa pada Senin (30/6). Pada hari itu, Tom juga akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula lainnya, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang untuk itu akan kami sidangkan di hari Senin tanggal 30 Juni 2025. Hari Senin berbarengan juga saat terdakwa menjadi saksi di perkara atas nama Charles Sitorus. Tapi kita sidangkan dulu yang Charles Sitorus karena sudah berapa kali ditunda semoga semua bisa selesai berjalan lancar," ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga "Tom Lembong Tak Sabar Bedah Audit Kerugian Negara Kasus Impor Gula" di sini:
(mib/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini