Prosedur Penduduk Pindah Alamat Satu Kota, Cek di Sini!

4 hours ago 2

Jakarta -

Penduduk yang pindah alamat dalam satu kota dan beda kelurahan/kecamatan, harus mengurus dokumen kependudukan. Hal ini diinformasikan oleh Dukcapil Kemendagri.

Simak ulasan berikut ini.

Prosedur Pindah Alamat Satu Kota

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut syarat dan cara mengurus pindah penduduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lokasi Pengurusan:

Datang langsung ke:

  • Kantor Dinas Dukcapil domisili (Kabupaten/Kota)
  • MPP (Mall Pelayanan Publik), layanan jemput bola, atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya.

2. Persyaratan Dokumen:

  • Isi formulir F-1.03 (tersedia di Dinas Dukcapil).
  • Fotokopi KK (1 lembar).

3. Aturan Perubahan KK:

  • Seluruh keluarga pindah:
    - Nomor KK tetap, hanya alamat yang diupdate/diperbarui.
  • Kepala Keluarga pindah sendirian:
    - Nomor KK tetap bagi kepala keluarga, anggota yang tidak pindah mendapatkan nomor KK baru.

4. Proses Penerbitan e-KTP:

  • e-KTP lama ditarik dan diganti dengan alamat baru.
  • e-KTP lama dimusnahkan oleh petugas.

Catatan Penting:

  • Tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  • Tidak perlu Surat Pengantar RT/RW.
  • Prosesnya cepat (1 hari kerja)
  • Bisa via online (Aplikasi IKD)
  • Gratis! Tidak ada biaya administrasi

Cara Cetak e-KTP di Luar Domisili

Menurut ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, penerbitan e-KTP bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan:

  • Telah melakukan perekaman biometrik data;
  • Kehilangan e-KTP di luar domisili; dan
  • e-KTP rusak di luar domisili.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

  • Tidak ada perubahan data (nama, alamat, status, dan lain-lain)
  • Syarat sesuai Pasal 15 Permendagri No. 8 Tahun 2016

Ini syarat dan cara mencetak e-KTP di luar domisili.

1. Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • e-KTP rusak fisik (jika karena kerusakan)
  • KK asli (jika masih memungkinkan dibawa)

2. Prosedur:

  • Kunjungi Disdukcapil terdekat di kota tempat Anda berada
  • Laporkan kehilangan/kerusakan dan serahkan dokumen
  • Petugas akan verifikasi data dan cetak e-KTP baru.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |