Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 secara untung usai disetujui oleh Komisi I DPR. Dia berharap penjualan eks KRI tersebut bisa bermanfaat untuk Indonesia.
"Komisi I DPR RI menekankan bahwa penjualan eks-KRI ini harus memberikan manfaat optimal bagi negara. Artinya, hasil penjualan harus menguntungkan secara finansial, sekaligus mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas," kata Dave saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ia mewanti-wanti jangan sampai aset tersebut jatuh ke pihak yang salah. "Selain itu, penting untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak jatuh ke pihak yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keamanan nasional," imbuh dia,
Meski begitu, Dave memandang langkah penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan langkah yang baik. Menurutnya, langkah ini bisa mengurangi beban pemeliharaan alutsista.
"Kami memandang langkah ini sebagai bagian dari tata kelola aset pertahanan yang sehat, yaitu mengurangi beban pemeliharaan terhadap alutsista yang sudah tidak operasional, sekaligus membuka ruang fiskal bagi penguatan alutsista baru yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini," ujar dia.
Ia berharap penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara bisa menjadi contoh dalam mengelola aset negara.
"Dengan mekanisme yang transparan dan hasil yang konstruktif, penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional, berorientasi pada kepentingan nasional, dan tetap menjaga marwah institusi pertahanan," tutur dia.
Seperti diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Saksikan Live DetikPagi:
(maa/zap)


















































