Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 direncanakan untuk dijual melalui mekanisme lelang. Apa alasan di balik pelelangan tersebut?
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan bahwa setiap aset negara harus memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI AL karena faktor usia serta kondisi teknisnya.
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis," jelasnya.
Persenjataan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, kata Donny, juga telah dibongkar. Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, kemudian pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.
"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, kapal tersebut tidak lagi memiliki manfaat operasional untuk TNI AL. Selain itu, pemeliharaannya juga berpotensi menimbulkan pemborosan biaya.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding," ungkapnya.
"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Pemerintah menilai penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat. Cara penjualan ini juga dianggap bisa mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.
"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan dari sisi strategis, penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan. Pemerintah ingin pengelolaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) diarahkan pada aset yang masih relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini dan masa mendatang.
"Dengan demikian, pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan," paparnya.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan Rp 370.620.353.400. Namun, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640.
"Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," lanjut dia.
Donny mengatakan proses pemindahtanganan telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, Kementerian Keuangan, hingga Presiden. Proses tersebut telah berlangsung sejak pelaksanaan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019.
"Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Persetujuan Komisi I DPR
Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Dia mengatakan persetujuan tersebut merujuk pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Utut mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi kami quote langsung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua, Pak, yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Donny menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR RI setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 disetujui.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota Dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," ujar Donny.
Pemerintah akan menjadikan sejumlah catatan dalam rapat sebagai perhatian. Salah satunya terkait batas nilai Rp 100 miliar yang mengharuskan pemindahtanganan BMN mendapat persetujuan DPR.
Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap mekanisme selanjutnya setelah permohonan disetujui.
"Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap," kata Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Brigjen Rico menjelaskan akan ada proses penilaian sebelum dilakukan lelang. Proses tersebut, kata dia, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi terkini.
"Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Rico mengakui sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan. Dia menyebut proses penjualan akan melalui mekanisme lelang.
"Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut," ujar dia.
Saksikan Live DetikPagi:
(isa/fca)


















































