Jakarta - Sebanyak dua terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan ini.
Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Menimbang bahwa rangkaian perbuatan para Terdakwa tersebut bukan merupakan semata-mata dalam ranah administrasi belaka, tetapi majelis hakim berpendapat bahwa justru ketentuan-ketentuan administrasi tersebut menjadi parameter pengurus BUMN in casu pengurus PT Pertamina menjalankan bisnisnya dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance," ujar hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu.
Hakim mengatakan prinsip good corporate governance itu ialah transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini mencapai USD 113.839.186,60.
"Terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas yang menimbulkan kerugian negara sejumlah USD 113.839.186,60 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya," ujar hakim.
Berikut detail pelanggaran perbuatan Hari Karyuliarto yang dibacakan hakim:
1. Tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy.
2. Menyetujui term sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
3. Hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
4. Menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.
5. Tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya serta tidak melampirkan draf SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1.
6. Melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy mengenai rencana pengubahan LNG sejak Maret 2014 dan dengan mendasarkan pada potential demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
7. Menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya.
8. Mengusulkan kepada saksi Galaila Karen Kardinah agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada terdakwa 1 untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
9. Menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Berikut detail pelanggaran perbuatan Yenni Andayani yang dibacakan hakim:
1. Mengusulkan kepada terdakwa 1 Hari Karyuliarto untuk penandatanganan risalah rapat direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
2. Menandatangani Sales and Purchase Agreement Train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari saksi Galaila Karen Kardinah walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani risalah rapat direksi dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Sebelumnya, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.
Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.
Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Lihat juga Video: Tangis Karen Pecah Seusai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG
(mib/whn)

















































