Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya. Pigai menilai pernyataan Amien Rais tak dapat dikategorikan kebebasan berpendapat, tapi diduga pelanggaran HAM.
"Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Pigai dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pigai menyoroti beberapa hal terkait ucapan Amien Rais. Pertama, inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi, yakni tindakan verbal yang secara sengaja dapat menimbulkan serangan mental non-fisik yang berat terhadap pihak tertentu.
Kedua, inhuman degrading, yang dinilai merendahkan martabat Prabowo dan Teddy. Selain itu, Pigai menyoroti adanya unsur verbal torture atau kekerasan verbal dalam pernyataan tersebut.
"Inhuman degrading merendahkan martabat Pak Prabowo dan Letkol Teddy. Verbal torture kekerasan verbal," ujarnya.
Tak hanya itu, pernyataan Amien Rais juga dianggap mengandung verbal humiliation, yakni bentuk perundungan atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan.
"Verbal humiliation atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis," ujarnya.
Pigai menegaskan bahwa kebebasan berbicara tetap memiliki batasan yang harus dihormati oleh setiap warga negara. Ia pun mengingatkan Amien Rais agar kebebasan tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyerang martabat pihak lain.
"Saya minta Pak Amien jangan berlindung dibalik kebebasan berbicara karena ada batasnya," tegasnya.
Publik dihebohkan dengan video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube-nya terkait Prabowo dengan Teddy Indra Wijaya. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut video yang diunggah Amien Rais termasuk pembunuhan karakter dan fitnah.
Amien Rais kemudian merespons Menkomdigi Meutya Hafid yang menyebutkan pernyataannya sebagai fitnah. Amien Rais mengatakan kebebasan berpendapat diatur dalam undang-undang.
"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, dilansir detikJogja, Minggu (3/5).
Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga setiap individu bebas menyampaikan pendapat. Meskipun, kata Amien Rais, bertentangan dengan penguasa dan kelompok rakyat.
"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaan-nya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore:
(eva/rfs)

















































