Prabowo Tambah Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi BNPT

4 hours ago 4
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto merombak struktur lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam struktur baru ini, ada penambahan Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.

Dilihat detikcom, Senin (4/5/2026), struktur baru itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres ini diteken Prabowo pada 9 Februari 2026.

Struktur baru BNPT ini tertuang dalam Pasal 7, di antaranya Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Dalam beleid tersebut, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, serta pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Dalam Pasal 15, dibeberkan fungsi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, di antaranya:
1. Merumuskam kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra-radikalisasi.
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra-radikalisasi.
3. Penyusunan standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bidang kontra-radikalisasi.
4. Koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional.
5. Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.
6. Merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan.
7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Sementara Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.

Lalu, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Kemudian, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.

Saksikan Live DetikSore:

(eva/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |