Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Keluarga dan pendukung Hari menangis saat mendengar vonis tersebut.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), keluarga dan pendukung Hari Karyuliarto tampak memenuhi ruang sidang. Mereka kompak mengenakan baju berwarna putih.
Hari juga mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket Timnas berwarna putih. Hari langsung memeluk keluarganya setelah vonis dibacakan.
Hari menilai vonis itu tidak adil untuknya. Dia menilai nota pembelaan atau pleidoi tim advokatnya tidak dipertimbangkan.
"Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya karena banyak fakta yang diabaikan di dalam persidangan. Fakta tersebut misalnya penjualan kembali dilakukan pada masa COVID, berkurangnya surat berharga pada masa COVID hampir semuanya rugi. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan," kata Hari Karyuliarto usai vonis.
"Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil dan ini saya kira sudah setting-an dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya tidak dibacakan sama sekali," imbuhnya.
Dia mengatakan kesaksian mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi juga tidak dibacakan. Dia menyebut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara ini di bawah standar.
Lebih lanjut, Hari mengaku akan mempertimbangkan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait LHP BPK tersebut.
"Ya, itu so far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi waktu itu akan kita pertimbangkan dengan optimal, saya akan diskusi dengan para advokat saya. Jikalau diperlukan memang ya kita ajukan atau dicabut. Tapi saya lebih memilih untuk melakukan gugatan ke PTUN kepada BPK, kepada BPK. LHP BPK ilegal dan di bawah standar," ucapnya.
Sebelumnya, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
(mib/idn)

















































