Jakarta -
Pengadilan Singapura telah menolak penangguhan penahanan buron Paulus Tannos. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan tahapan ekstradisi Paulus Tannos sebelum dipulangkan ke RI.
Supratman menyambut terbuka keputusan pengadilan Singapura yang tetap menahan Paulus Tannos. Namun, ia mengingatkan proses pemulangan buron kasus e-KTP itu masih panjang.
"Ini prosesnya masih panjang, teman-teman semua," kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman mengatakan sidang ekstradisi Paulus akan dimulai pada 23 Juni. Jika permintaan ekstradisi Indonesia diterima atau ditolak, masih ada mekanisme banding yang bisa diajukan satu kali.
"Karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali," ucapnya.
Supratman menyebut hingga saat ini Paulus belum menyatakan sukarela diekstradisi ke Indonesia. Kemenkum terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses ekstradisi ini.
"Dan karena itu, kami akan terus berkoordinasi, Kementerian Luar Negeri, kemudian KPK, dan juga Kepolisi Republik Indonesia, Kejahatan Agung, terus untuk melakukan agar yang bersangkutan sesegera mungkin bisa diekstradisi," sebutnya.
Sebelumnya, kabar pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan diumumkan KPK. KPK menyambut baik hal ini.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar. Proses sidang pendahuluan dijadwalkan akhir bulan ini.
"Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," kata dia.
Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
Selanjutnya pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons Paulus Tannos dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura.
Simak juga Video: Dirjen AHU Yakin Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Bakal Ditolak
(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini