Jakarta -
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar. Total empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menjelaskan, empat tersangka itu adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54). Dia mengatakan keempat tersangka berlatar belakang mahasiswa hingga buruh.
"Sebanyak empat tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswasta," kata Martuasah dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martuasah menjelaskan, kasus ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan unit III Krimsus Satreskirm Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam operasi tersebut, ditemukan adanya akun marketplace menjual meterai tempel nominal 10 ribu palsu pada 19 Mei 2025.
"Pada tanggal 27 Mei 2025, diamankan seseorang laki-laki di kantor J&T Bojong Gede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10 ribu palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Martuasah.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi mendapati bahwa meterai palsu bernilai 10 ribu itu diedarkan sejak 2023 dengan harga jual Rp 200 ribu per 50 butir. Setelah ditelusuri lebih jauh, meterai palsu itu diperoleh Ahmad dari tersangka Indra seharga Rp 100 ribu per lembar.
"Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp 50 ribu. Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp 10 ribu," jelas Martuasah.
Dia mengatakan desain meterai 10 ribu yang dimiliki tersangka Eed dibuat oleh seseorang bernama Dedy yang merupakan teman di percetakan. Dia menyebutkan desain meterai itu selanjutnya dirapikan dan diedit dengan penebalan warna hingga terlihat jernih.
Meterai tersebut pun dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp 5 juta. Meterai palsu tersebut juga turut dilubangi selayaknya meterai asli.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai dan Pasal 257 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini